Banggaikece.id- Penyidik reserse tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Bangkep polda Sulteng meminta keterangan saksi ahli perdata dan saksi ahli pidana dalam proses penyelidikan terkait kasus dugaan pemalsuan surat dokumen pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjajian kerja (PPPK) di instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bangkep melalui Kepala Unit Reserse Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Polres Bangkep Iptu Dicky Lempah SH pada media ini rabu (20/3/2024).
Dicky Lempah juga menjelaskan bawah saat ini penyidik Tipiter telah berangkat ke Palu untuk melaksanakan tugas berkordinasi dan minta masukan serta petunjuk saksi Ahli Perdata dan saksi Ahli pidana dari dosen Universitas Tadulako Palu.
Setelah keterangan para saksi Ahli sudah ada barulah dilaksanakan gelar perkara dan mengambil kesimpulan untuk menetapkan tersangka.
Proses gelar perkara ini penting dilakukan untuk mengkaji semua bukti dan informasi yang telah terkumpul secara lebih mendalam.
Selain itu, pada tahap ini juga akan dibahas kemungkinan penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Dalam menghadapi kasus ini, pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.(RS)