BeritaNewsPolitik

Ketua DPRD Banggai Pimpin Rapat Paripurna Ke-2, Bahas 7 Raperda Strategis

831
×

Ketua DPRD Banggai Pimpin Rapat Paripurna Ke-2, Bahas 7 Raperda Strategis

Sebarkan artikel ini

BanggaiKece.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Jumat (12/9/2025). 

Sidang paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, dan dihadiri jajaran pimpinan dewan, anggota DPRD, Forkopimda, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai.

Agenda utama rapat adalah penyampaian tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari empat prakarsa DPRD dan tiga usulan pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Polres Bangkep Gelar Apel Pasukan, Resmi Mulai Operasi Keselamatan Tinombala 2026

Empat Raperda Prakarsa DPRD

Analisis Dampak Lalu Lintas – memastikan pembangunan kawasan tidak menimbulkan kemacetan.

Pengendalian Pencemaran Udara – menjaga kualitas lingkungan hidup dari aktivitas industri dan transportasi.

Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) – memberi kepastian hukum, kenyamanan berusaha, dan keteraturan ruang kota.

Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) – memperkuat perhatian pemerintah pada kesehatan mental serta perlindungan hak-hak ODGJ.

BACA JUGA:  Dua Siswi Kakak Beradik Asal SMAN 2 Luwuk Raih Juara 1 dan 2 di FEB Fun Run 2026

Tiga Raperda Usulan Pemerintah Kabupaten Banggai

Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.

Penyelenggaraan Kearsipan.

Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan.

Dalam arahannya, Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo menekankan bahwa tujuh Raperda ini merupakan langkah nyata DPRD bersama pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:  Polisi Penolong Satpolairud Polres Bangkep Evakuasi Pasien Anak di Pelabuhan Salakan

“Raperda yang dibahas kali ini adalah instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Banggai. DPRD akan mengawal setiap prosesnya agar berjalan sesuai aturan dan tetap berorientasi pada kepentingan rakyat,” tegas Saripudin.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda kepada alat kelengkapan dewan terkait untuk dibahas lebih lanjut melalui mekanisme sidang komisi dan pembahasan lintas fraksi. (*)