BeritaNasionalNewsPolitik

DPRD Perlu Batas Dua Periode Agar Regenerasi dan Kualitas Legislasi Meningkat

2111
×

DPRD Perlu Batas Dua Periode Agar Regenerasi dan Kualitas Legislasi Meningkat

Sebarkan artikel ini
Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk, Dr. Sutrisno K Djawa, mengusulkan agar anggota DPRD memiliki batasan masa jabatan maksimal dua periode. FOTO: IST

BanggaiKece.id – Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk, Dr. Sutrisno K Djawa, mengusulkan agar anggota DPRD memiliki batasan masa jabatan maksimal dua periode.

Menurutnya, wacana ini penting untuk memastikan adanya regenerasi dan kaderisasi politik di tingkat daerah.

“Seperti presiden, seharusnya DPRD juga diberlakukan batas periodesasi cukup dua periode. Setelah itu diganti, supaya proses regenerasi berjalan. Kalau tidak ada batasan, mereka-mereka saja yang terus menjadi Aleg, padahal banyak kader muda yang layak diberi kesempatan,” tegas Sutrisno, Selasa 2 September 2025.

BACA JUGA:  Dukcapil Banggai Kepulauan Musnahkan KTP-el/KIA Rusak dan Arsip Inaktif

Jika sudah dua periode kata Rektor, Aleg bisa maju kembali namun naik ke level yang lebih tinggi. Misalnya dari DPRD Kabupaten, naik ke provinsi atau lebih tinggi lagi pusat.

Ia menambahkan, terlalu lamanya seorang anggota DPRD menjabat hingga tiga atau empat periode berpotensi menimbulkan praktik tidak sehat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

BACA JUGA:  Sekda Banggai Kepulauan Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Disiplin dan Sinergi ASN

“Kalau sudah keasyikan, bisa terjadi kongkalikong. Apalagi sebagian besar aleg berlatar belakang pengusaha, fungsi pengawasan bisa melemah, bahkan ada yang justru sibuk mengurus proyek,” ujarnya.

Olehnya, pimpinan-pimpinan partai politik (Parpol) bisa mengeluarkan kebijakan tersebut untuk membatasi periodesasi. Sehingga para Aleg tidak lagi mencalonkan melebihi dua periode.

Menurut Sutrisno, keberadaan DPRD semestinya menjadi ruang lahirnya regulasi yang inovatif dan berpihak pada rakyat. Namun realitasnya, banyak perda yang tidak menyentuh kepentingan publik secara luas.

BACA JUGA:  Rapat Koordinasi Nasional di Sentul, Presiden Bahas Sinergi Pusat dan Daerah untuk Nawacita 2026

“Kegiatan-kegiatan studi tiru harusnya dimanfaatkan Aleg untuk melihat contoh-contoh regulasi yang bisa diinisiasi. Dari sana lahirlah kebijakan yang inovatif untuk kepentingan masyarakat. Itu baru sesuai dengan tugas pokoknya yakni fungsi legislasi, penetapan anggaran dan pengawasan,” pungkasnya. (*)