BeritaNasionalNews

Apakah Bupati Memiliki Hak Prerogatif Memilih Sekretaris Daerah? Ini Penjelasannya

1008
×

Apakah Bupati Memiliki Hak Prerogatif Memilih Sekretaris Daerah? Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Belakangan ini muncul pernyataan dan spekulasi di kalangan masyarakat Banggai Kepulauan (Bangkep) terkait anggapan bahwa pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan hak prerogatif Bupati.

Anggapan tersebut dinilai kurang tepat karena proses pemilihan Sekda diatur oleh peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata hak tunggal Bupati.

Meskipun Bupati memiliki kewenangan dalam proses penunjukan, mekanisme ini juga melibatkan Gubernur dan Menteri, sesuai dengan sistem pemerintahan pusat dan daerah, serta ketentuan kepegawaian dan administrasi yang berlaku.

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

Seorang tokoh masyarakat Salakan yang enggan disebutkan namanya, Selasa (26/8/2025), menjelaskan:

Kepala daerah seperti Bupati tidak memiliki hak prerogatif dalam pengertian absolut. Kewenangan yang dimiliki tetap diatur oleh undang-undang.

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

Proses penunjukan Sekda melibatkan pejabat lain, seperti Gubernur dan Menteri, terutama dalam penunjukan penjabat Sekda serta pelaksanaan pelantikan.

Ada prosedur dan batas waktu yang harus dipatuhi dalam proses penunjukan dan pelantikan Sekda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

Bupati, sebagai pejabat pembina kepegawaian, berperan melantik Sekda kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur.

Dengan demikian, pemilihan Sekda bukan hak mutlak seorang Bupati, melainkan sebuah proses administrasi yang kompleks dan melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan, tegasnya. (Ram)