BeritaNews

Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Kakek 72 Tahun Ditahan Polres Banggai 

1107
×

Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Kakek 72 Tahun Ditahan Polres Banggai 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Kepolisian Resor Banggai menahan seorang pria berusia lanjut berinisial UA (72) atas kasus pencabulan anak di bawah umur 13 tahun, Kamis (14/8/2025).

“Kasus ini tengah ditangani secara intensif mengingat korban masih berstatus anak bawah umur,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Jumat.

Ia mengatakan pelaku saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan dalam rangka pelengkapan berkas kasus oleh penyidik.

BACA JUGA:  Polres Bangkep Gelar Apel Pasukan, Resmi Mulai Operasi Keselamatan Tinombala 2026
BACA JUGA:  Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Tinangkung Resmi Dibuka, Asisten II Ajak Pemangku Kepentingan Aktif Berpartisipasi

Ia menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan awal diketahui bahwa pelaku UA sehari-hari bekerja sebagai Imam Masjid.

Saat kejadian yakni pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 13.40 Wita, korban usai melaksanakan sholat dan mengaji diajak pelaku masuk kembali di sebuah Masjid.

BACA JUGA:  Sekda Bangkep Resmi Buka Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Tahun 2026

Saat itu pelaku menyuruh korban untuk berbaring dan memaksa hingga akhirnya berhasil mencabulinya. 

“Kasus ini kemudian terkuak, pihak keluarga melaporkan kejadian ini pada Rabu (13/8),” terangnya. (*)