BeritaHukumNews

Polres Bangkep Serahkan Tersangka Anak Aniaya Ayah Kandung ke Kejari Banggai Laut

676
×

Polres Bangkep Serahkan Tersangka Anak Aniaya Ayah Kandung ke Kejari Banggai Laut

Sebarkan artikel ini

BanggaiKece.id – Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penganiayaan berat dalam lingkup rumah tangga kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut, Senin (4/8/2025).

Tersangka bernama Fredi Andris Tumboki alias Fredi (32), diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Banggai Laut pada 31 Juli 2025.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, di rumah korban di Kelurahan Sabang, Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP Makmur, S.H., kejadian berlangsung saat korban tengah tertidur.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

“Tersangka memukul leher kanan korban dengan sebatang kayu. Ketika korban terbangun, tersangka kembali menyerang dengan menikam tubuh korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau besi,” ungkap AKP Makmur.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Usai melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri ke hutan dan meninggalkan korban dalam kondisi kritis akibat luka serius dan syok. Tim penyidik Polres Bangkep yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

“Setelah melalui proses penyidikan, hari ini kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejari Banggai Laut di Kota Luwuk untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Makmur.

Tersangka Fredi dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana berat karena mengakibatkan luka serius pada korban.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Penyerahan ini menjadi bukti komitmen Polres Banggai Kepulauan dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. (*)