Banggaikece.id – Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), H. Rusli Moidady, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Nota Pengantar Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Rabu (8/7/2025).
Rapat digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bangkep, dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, Pj. Sekda, Staf Ahli Bupati, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Rusli menyampaikan bahwa agenda paripurna ini memiliki arti strategis dalam menjamin kesinambungan pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Ia menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD adalah amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.

Selain itu, Bupati juga memaparkan rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini merujuk pada dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi awal dalam dokumen KUA sebelumnya.
“Perubahan dilakukan karena adanya ketidaksesuaian antara proyeksi awal dengan realisasi pendapatan, belanja maupun pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” jelasnya.
Pokok-pokok perubahan yang disampaikan meliputi:
1. Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah
Pendapatan tahun 2025 diproyeksikan berubah karena:
Penyesuaian berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 46 Tahun 2024,
Penyesuaian terhadap kebijakan transfer pusat, sesuai Perpres 201/2024, Inpres 1/2025, KMK 29/2025 dan PMK 102/2024.
2. Kebijakan Perubahan Belanja Daerah
Komponen belanja yang berubah meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Perubahan ini mempertimbangkan berbagai Peraturan Bupati terkait penjabaran APBD dan perubahan RKPD yang tertuang dalam Perbup Nomor 18 Tahun 2025.
3. Perubahan Pembiayaan Daerah
Penerimaan pembiayaan bertambah menjadi Rp45,79 miliar.
Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp3,36 miliar, digunakan untuk penyertaan modal ke Bank Sulteng sebesar Rp2,36 miliar dan PDAM sebesar Rp1 miliar.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penyerahan dokumen resmi kepada DPRD Bangkep untuk dibahas lebih lanjut dan disepakati bersama sesuai mekanisme perundang-undangan. (Ram)




