Banggaikece.id — Tim Resmob Polres Banggai berhasil mengungkap praktik perjudian kartu remi jenis bingo-bingo yang berlangsung di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, pada Sabtu malam (28/6/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi tersebut.
“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan 20 orang pelaku, terdiri dari 13 pria dan 7 wanita,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/7/2025), di kawasan perkantoran Bukit Halimun.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 78 papan taruhan, 1 papan bandar, serta uang tunai dalam berbagai pecahan mulai dari Rp50 ribu hingga koin logam, dengan total mencapai Rp557 ribu.
Menurut keterangan para pelaku, aktivitas perjudian ini telah berlangsung selama dua pekan terakhir dan biasa dimulai sejak pukul 19.00 hingga 06.00 Wita, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
AKP Tio menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap seluruh pelaku serta menyita barang bukti untuk kepentingan proses hukum. “Kami juga tengah melengkapi seluruh administrasi penyidikan,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan setiap aktivitas perjudian dan bentuk tindak kriminal lainnya.
“Partisipasi warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” pungkasnya. (*)
Sumber: Humas Polres Banggai




