Banggaikece.id- PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Khairan Inti Amanah bersama Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulteng memberikan edukasi keuangan syariah di Pondok Pesantren Al Muraad, Minggu 22 Juni 2025.
Acara ini dihadiri langsung oleh kepala OJK Sulawesi Tengah Bonny Hardi Putra, Direksi dan Komisaris BPRS, Pembina Pondok serta Ketua MUI Kabupaten Banggai dan undangan lainnya.

Edukasi yang diikuti oleh santri dan orang tua itu mengusung tema ‘Santri Cerdas Finansial, Siap Hadapi Era Digitalisasi Islami’.
Direktur Utama BPRS Khairan Inti Amanah, Helmy Mohamad mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam mengenai pentingnya pemahaman keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, serta bagaimana menghadapi tantangan dan peluang di era digital yang semakin berkembang.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, dalam paparannya menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai keuangan syariah serta kewaspadaan terhadap maraknya investasi ilegal dan kejahatan digital yang mengancam masyarakat.
Ia berharap, bisa mewujudkan generasi santri yang cerdas finansial dan siap menyongsong masa depan yang lebih baik.

Dalam Kesempatan itu pemateri dari OJK ibu Endang Dwi Lestari menyampaikan materi tentang sistem keuangan syariah, pinjol ilegal dan investasi ilegal
Materi yang disampaikan yaitu terkait keuangan syariah yang dalam penjelasannya yaitu;
Keuangan syariah adalah sistem keuangan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam. Sistem ini melarang praktik riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi/perjudian) dalam setiap bentuk transaksi.

Selain itu dalam pemaparannya OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran investasi atau pinjaman online (pinjol) yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Berikut karakteristik yang harus diwaspadai:
Ciri-Ciri Investasi Ilegal:
Menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat Klaim tanpa risiko (risk-free)
Skema “member get member”
Menggunakan tokoh masyarakat atau agama sebagai daya tarik
Modus Penipuan Investasi Ilegal:
Skema ponzi berkedok bantuan sosial atau penjualan online Pemalsuan izin usaha mengatasnamakan OJK
Duplikasi website atau nama perusahaan resmi
OJK juga mengingatkan tentang berbagai modus kejahatan digital yang makin marak, di antaranya Social Engineering,Card Tapping, Phishing, dan Skimming
Dalam momentum ini, OJK mengajak masyarakat untuk selalu mengecek legalitas lembaga keuangan dan berhati-hati terhadap penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan. Edukasi dan kewaspadaan adalah kunci untuk melindungi diri dari kerugian. (*)




