Banggaikece.id — Pemerintah Desa Koyobunga, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), menunjukkan komitmennya terhadap transparansi pengelolaan keuangan desa dengan mengumumkan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 melalui pemasangan baliho di tempat strategis.
Kepala Desa Koyobunga, Nurhaya Dj. Monggol, S.Pd, pada Rabu, 11 Juni 2025 menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat mengetahui secara terbuka alokasi dan penggunaan dana desa. Mulai dari sektor pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga pembiayaan operasional pemerintahan desa.
“Kami ingin masyarakat mengetahui dan ikut mengawal setiap rupiah yang dikelola oleh pemerintah desa. Transparansi ini penting agar tidak menimbulkan kecurigaan, dan semua kegiatan dapat berjalan sesuai aturan,” ujar Nurhaya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat, serta sebagai upaya meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik.
Rincian APBDes Desa Koyobunga Tahun 2025:
A. Pendapatan Desa
Pendapatan Asli Desa: Rp 1.000.000
Pendapatan Transfer: Rp 1.089.640.705
Dana Desa (DD): Rp 703.706.000
Alokasi Dana Desa (ADD): Rp 376.187.000
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi: Rp 10.377.750
Pendapatan Lain-lain: Rp 4.582.096
Koreksi Kesalahan Tahun Sebelumnya: Rp 3.453.776
Bunga Bank: Rp 1.128.320
Total Pendapatan Desa: Rp 1.095.222.801
B. Belanja Desa
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Rp 414.569.852
Pelaksanaan Pembangunan Desa: Rp 449.180.118
Pembinaan Kemasyarakatan: Rp 80.943.967
Pemberdayaan Masyarakat: Rp 1.000.000
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak: Rp 37.500.000
C. Pembiayaan Desa
Penerimaan Pembiayaan: Rp 28.967.136
Pengeluaran Pembiayaan: Rp 141.000.000
Selisih Pembiayaan (Defisit): Rp 112.032.864
Dengan total anggaran tersebut, Pemdes Koyobunga berharap seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan secara optimal untuk mendukung pembangunan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa. (Ram)




