Banggaikece.id- Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Banggai, Faisal Karim, S.Sos., M.Si., membeberkan upaya atau langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak.
Upaya itu di antaranya adalah kampanye anti kekerasan, penyelesaian masalah sosial dengan bijak, penegakan hukum secara adil dan menciptakan pemerintah yang baik.
Hal ini disampaikan Kadis Faisal Karim saat menjadi pemateri dalam kegiatan Pra Basic of Training yang digelar oleh Pelajar Islam Indonesia (PII) Kabupaten Banggai, Jumat (30/5/2025) di MTsN 1 Banggai.
Kegiatan ini mengusung tema “Meningkatkan Kredibilitas Soft Skill Pelajar yang Kreatif dan Inovatif” dan diikuti dengan antusias oleh para peserta.
Dalam kesempatan tersebut, Kadis Faisal menguraikan strategi pencegahan kekerasan di satuan pendidikan pada kalangan siswa.
Pertama, Menanamkan nilai-nilai positif dalam pembelajaran. Kedua, Memberikan pemahaman tentang konflik dan cara mengatasinya. Melibatkan orang tua dalam proses pembelajaran. Dan terakhir Melakukan pendekatan individu dengan siswa yang memiliki potensi untuk melakukan kekerasan.
Adapun pendekatan Dinas P2KBP3A Banggai terhadap kekerasan pada satuan pendidikan di daerah ini adalah sosialisasi kekerasan anak kepada masyarakat.
“Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahayanya kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat menimbulkan luka fisik dan mempengaruhi kepribadian/psikis korban anak itu sendiri,” katanya.
Pelaksanaan sosialisasi ini kata dia, terkadang juga bekerjasama dengan PLKB atau Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana untuk menyasar para remaja yang masih menganggap tabu hal-hal yang berkaitan dengan seks atau reproduksi, guna memberikan penyuluhan atau informasi mengenai kesehatan reproduksi remaja.
“Untuk menyosialisasikan peraturan hukum tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan, Dinas PPKBPPPA mengandeng pihak-pihak dari aparat penegak hukum, seperti kepolisian untuk menyosialisasikan peraturan hukum tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak kepada masyarakat” tandasnya. (*)




