Banggaikece.id- Sebanyak 30 pekerja PT. Karya Investama Mining (PT. KIM) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Bunta Basudara (SP-BBS) akhirnya menerima hak normatif mereka setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang sebelumnya tidak disertai kejelasan status maupun pembayaran hak-hak dasar sebagai pekerja.
Kasus ini sempat menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja, mengingat perusahaan tidak memberikan penjelasan formal terkait status hubungan kerja dan mengabaikan kewajiban normatif terhadap buruh. Namun, berkat perjuangan kolektif yang melibatkan serikat pekerja dan mahasiswa, hak-hak tersebut akhirnya dibayarkan secara penuh oleh perusahaan.
“Ini adalah bukti bahwa perjuangan kolektif tidak pernah sia-sia. Ketika kita bersatu, tidak ada hak yang tidak bisa kita rebut kembali,” tegas Rifat Hakim, eks Ketua GMNI Luwuk Banggai sekaligus pendamping serikat pekerja dalam proses advokasi, Rabu 28 Mei 2025.
Langkah-langkah advokasi yang dilakukan mencakup pendampingan intensif oleh Serikat Pekerja Bunta Basudara (SP-BBS), investigasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi perusahaan dan dialog intensif antara serikat pekerja, Dinas Tenaga Kerja, dan pihak perusahaan.
Kemenangan ini menjadi preseden penting bagi pekerja sektor pertambangan di Kabupaten Banggai, menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa bertindak sewenang-wenang dalam memperlakukan buruh.
“Pekerja bukan barang pakai habis. Kami bukan robot. Kami punya hak, dan hak itu harus dihormati,” ujar Rifat dengan tegas.
Meski hak telah diterima, perjuangan ini bukanlah akhir. Rifat menegaskan bahwa kemenangan ini adalah langkah awal dalam membongkar praktik-praktik perusahaan yang tidak profesional dan abai terhadap perlindungan serta kesejahteraan pekerja.
Ia juga menyerukan pentingnya memperkuat solidaritas kelas pekerja, terutama di sektor pertambangan, dan mendorong pembentukan serikat sebagai fondasi utama dalam membangun kekuatan kolektif untuk melawan ketidakadilan di tempat kerja. (*)




