BeritaDaerahNewsPolitik

Digelar di Parimo, Forum Komunikasi Sekwan se-Sulteng Perkuat Peran dan Fungsi Sekretariat DPRD

49
×

Digelar di Parimo, Forum Komunikasi Sekwan se-Sulteng Perkuat Peran dan Fungsi Sekretariat DPRD

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id– Sekretaris DPRD (Sekwan) kabupaten/kota se Sulawesi Tengah mengikuti agenda Forum Komunikasi (Forkom) yang berlangsung di Gubuk Koi, Desa Masari, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Rabu (6/3/2024). 

Forkom ini mengusung tema ‘Penguatan Peran dan Fungsi Sekretariat DPRD Dalam Pelaksanaan Kerjasama Daerah dan Mekanisme Pelaksanaan Reses Anggota DPRD’. 

Gubernur Sulteng yang diwakili Sekprov Sulteng, Novalina dan Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rahmi Amir Singi bersama para pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng nampak hadir di agenda tersebut. 

BACA JUGA:  Ratusan Tenaga Non-ASN Geruduk Kantor Bupati, DPRD, dan BKPSDM Bangkep Tuntut Keadilan

Hadir pula, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Pemda Kabupaten Parigi Moutong, Mawardin, anggota Dewan Parimo, Mustaqim Kono, unsur Forkopimda Parigi Moutong. 

Pada kesempatan ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Parigi Moutong Ir.Lewis menyampaikan dalam sambutannya bahwa tujuan digelarnya forum komunikasi sekretaris DPRD merupakan wadah untuk menjalin komunikasi dan kerja sama demi tercapainya institusi yang profesional dan antisipatif atau responsif dalam mendukung kinerja dan hasil kerja DPRD.

BACA JUGA:  Makin Sengit! 8 Tim Lolos ke Perempat Final Open Turnamen Sepakbola Danki Cup, Perebutkan Hadiah Rp80 Juta

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rahmi Amir Singi menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat 2 tentang kerja sama daerah bahwa pembahasan kerja sama daerah dilakukan bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan, baik itu kerja sama daerah dengan lembaga pemerintah daerah maupun lembaga pemerintah daerah luar negeri, sehingga karena kerja sama daerah ini sangatlah penting untuk menjadi perhatian bersama. 

BACA JUGA:  Dimulai 19 Januari, LP3M Unismuh Luwuk Gelar Pembekalan KKN-MB Angkatan 37

Hal itu sebut Siti Rahmi Amir Singi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang meliputi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintah daerah serta kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)