Banggaikece.id– Dua warga Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ke Polres Banggai pada Senin, 21 April 2025.
Pelapor, yakni Reza Fauzi (32) dan Irma Damayanti (35), didampingi kuasa hukum mereka, Supriadi Lawani.
Reza Fauzi—penduduk Jaya Kencana—mengaku menjadi korban fitnah setelah sebuah akun bernama “Om Susupo” mengunggah tudingan palsu yang menimpa dirinya secara personal.
“Unggahan itu juga memicu komentar negatif dari akun-akun lain yang menyebarkan informasi bohong,” kata Reza.
Hal serupa menimpa Irma Damayanti, ibu rumah tangga yang tinggal di lingkungan yang sama. Irma menyatakan bahwa unggahan akun “Om Susupo” telah merusak reputasi dan menimbulkan tekanan psikologis bagi dirinya dan keluarga.
Laporan Reza tercatat sebagai LP/B/297/IV/2025, sementara laporan Irma terdaftar di LP/B/296/IV/2025. Menurut kuasa hukum, Supriadi Lawani, penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik harus segera dihentikan dan diproses demi menjaga etika bermedia sosial yang sehat.
Polres Banggai, melalui petugas SPKT BRIPKA Eka Dani F. Ginoga, menyatakan telah mengantongi beberapa dugaan pemilik akun “Om Susupo” dan sedang menelusuri akun-akun lain yang turut menyebarkan unggahan tersebut.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak di media sosial dan tidak menyebarkan informasi sebelum diverifikasi. (*)




