BeritaNews

Penyusunan Rencana Kerja dan AD/ART Lembaga Masyarakat Adat Ekadide Digelar di Topiyai

851
×

Penyusunan Rencana Kerja dan AD/ART Lembaga Masyarakat Adat Ekadide Digelar di Topiyai

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Topiyai, 8 April 2025 – Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Topiyai, telah dilangsungkan Sidang Umum Rancangan Pembentukan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Ekadide. 

Agenda ini merupakan bagian dari upaya menyusun rencana kerja serta AD/ART Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ekadide sebagai fondasi hukum dan struktural dalam memperkuat eksistensi masyarakat adat setempat.

Sidang ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, mulai dari tua-tua adat, profesional, intelektual, hingga mahasiswa asal Ekadide. Diskusi dan rekonsiliasi tersebut bertujuan merumuskan arah serta peran strategis LMA dalam melindungi hak-hak kesulungan masyarakat adat Ekadide.

Menase Degei, Sekretaris Jenderal Tujuh Suku Timika sekaligus Sekjen Exco Partai Buruh DPW Papua Tengah, menyampaikan bahwa hasil pembahasan dalam forum tersebut menegaskan pentingnya eksistensi kaum pelindung dan penjaga hak-hak kesulungan di wilayah udara, laut, darat, hingga perut bumi. Semua itu, menurutnya, merupakan warisan leluhur yang merupakan aset utama masyarakat adat Ekadide.

BACA JUGA:  Rapat Koordinasi Nasional di Sentul, Presiden Bahas Sinergi Pusat dan Daerah untuk Nawacita 2026

“Internasional Labour Organization (ILO) Konvensi 169 tentang masyarakat adat mewajibkan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak spiritual dan adat istiadat masyarakat lokal. Ini harus menjadi rujukan utama dalam pembentukan LMA Ekadide,” ungkap Menase Degei.

Otto Degei, salah satu karyawan PT Freeport Indonesia, dalam forum tersebut mengaitkan nilai-nilai musyawarah yang dilakukan masyarakat Ekadide dengan tradisi kuno kaum Ibrani dalam Bilangan 15:9, yang menggambarkan semangat sidang bersama untuk membahas hukum dan keadilan secara kolektif.

BACA JUGA:  Sekda Banggai Kepulauan Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Disiplin dan Sinergi ASN

Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan LMA memiliki dasar konstitusional yang kuat, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 dan 29, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 22 Tahun 1999, Bab XI Pasal 111, hingga deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat adat.

Sementara itu, Nani Degei, juga dari PT Freeport Indonesia, menegaskan bahwa pembentukan LMA Ekadide akan berlandaskan pada prinsip hukum adat yang tidak tertulis. 

Ia menekankan pentingnya musyawarah dan mufakat sebagai sarana utama untuk merumuskan badan hukum lembaga adat yang bersifat non-komersial.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

“Pembentukan LMA Ekadide bukan untuk kepentingan bisnis atau finansial, melainkan sebagai rumah bersama yang menjadi payung perlindungan adat dan hak asasi masyarakat Ekadide,” tuturnya.

Sebagai penutup, Menase Degei menyatakan bahwa naskah AD/ART dan rencana kerja yang telah dirumuskan akan menjadi bahan dasar untuk menanggapi dan menyikapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan Lembaga Masyarakat Adat Ekadide.

“Jika ada yang ingin memberikan komentar, masukan, atau pendapat, itu adalah bagian dari hak menyampaikan aspirasi. Silakan,” ujarnya. (*)

Penulis: Jeri P. Degei