Banggaikece.id- Disebut tak adil soal pencairan kontrak kerjasama media, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) angkat suara.
Melalui Kepala Bidang Amin Talib menegaskan, untuk pencaian biaya kerjasama media, tentunya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Syarat yang harus dipenuhi itu kata Kabid, perusahaan media wajib berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Empat poin dijelaskan Kabid soal kelengkapan PKP, pertama perusahaan memiliki Rekening Giro perusahaan yang bergerak di bidang media.
Kedua, perusahaan media mendapat Pengukuhan PKP yang dibuktikan dengan dikeluarkanya surat pengukuhan dari pajak.
Ketiga, perusahaan media wajib menerbitkan E-Faktur yang diterbitkan oleh Perusahaan itu sendiri, sebagai syarat pencairan.
“Hal hal lain yang menyangkut sistem Coretax, media/perusahaan yang bersangkutan langsung menghubungi kantor pelayanan Pajak terdekat,” tuturnya, Rabu 2 April 2025.
Menurut Kabid, dari sekian media yang kerjasama dengan Pemda Bangkep, hanya sebagian kecil saja yang memenuhi syarat.
“Sebagian besar memenuhi syarat point pertama. Lalu Pada point 2, 3 dan 4 hanya sebagian kecil yang memenuhi syarat itu. Inilah yang jadi kendala untuk proses pencairan bagi rekan-rekan media lain. Bukan tidak adil atau pilih kasih,” tandasnya. (*)




