BeritaDaerahNews

Soal Pembayaran Kerjasama, Kabid Amin: Perusahaan Media Harus PKP

724
×

Soal Pembayaran Kerjasama, Kabid Amin: Perusahaan Media Harus PKP

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Disebut tak adil soal pencairan kontrak kerjasama media, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) angkat suara.

Melalui Kepala Bidang Amin Talib menegaskan, untuk pencaian biaya kerjasama media, tentunya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Syarat yang harus dipenuhi itu kata Kabid, perusahaan media wajib berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak).

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Ketua PWI Banggai oleh Oknum Kades Padang Terus Bergulir

Empat poin dijelaskan Kabid soal kelengkapan PKP, pertama perusahaan memiliki Rekening Giro perusahaan yang bergerak di bidang media.

Kedua, perusahaan media mendapat  Pengukuhan PKP yang dibuktikan dengan dikeluarkanya surat pengukuhan dari pajak.

Ketiga, perusahaan media  wajib menerbitkan  E-Faktur yang diterbitkan oleh Perusahaan itu sendiri, sebagai syarat pencairan.

BACA JUGA:  Bantai Mi Nine A FC 5-1, Prapatan FC Jawara Open Turnamen Mini Soccer Tunas Mandiri Cup I

“Hal hal lain yang menyangkut sistem Coretax, media/perusahaan yang bersangkutan langsung menghubungi kantor pelayanan Pajak terdekat,” tuturnya, Rabu 2 April 2025.

Menurut Kabid, dari sekian media yang kerjasama dengan Pemda Bangkep, hanya sebagian kecil saja yang memenuhi syarat.

BACA JUGA:  Dilaporkan Hilang, Satintelkam Polres Banggai Temukan Mahasiswi Asal Gorontalo Ternyata Pergi Bersama Pacar

“Sebagian besar memenuhi syarat point pertama. Lalu Pada point 2, 3 dan 4 hanya sebagian kecil yang memenuhi syarat itu. Inilah yang jadi kendala untuk proses pencairan bagi rekan-rekan media lain. Bukan tidak adil atau pilih kasih,” tandasnya. (*)