BeritaDaerahNews

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Pangkas DAU Rp100 Miliar dan DAK Banggai Kepulauan

2070
×

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Pangkas DAU Rp100 Miliar dan DAK Banggai Kepulauan

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Presiden RI Prabowo Subianto membuat keputusan mengejutkan dengan memangkas Rp 306,69 triliun dari total APBN 2025 sebagai langkah efisiensi anggaran.

Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan pejabat negara, termasuk Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Poin utama dalam Inpres ini meliputi pertama,  target efisiensi anggaran Rp 306,69 triliun, terdiri atas Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp 50,59 triliun dari transfer ke daerah.

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Buka Sosialisasi Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026 di Kantor BPKP Sulteng

Pembatasan belanja non-prioritas, termasuk belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas yang dikurangi hingga 50%.

Pembatasan belanja honorarium dan kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur.

Fokus kementerian/lembaga pada peningkatan kinerja pelayanan publik.

Kebijakan efisiensi ini berdampak signifikan pada daerah, termasuk Kabupaten Banggai Kepulauan, yang mengalami pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD sebesar Rp 100 miliar serta pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2025.

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

Ketua Tim Penanggaran Anggaran Daerah (TPAD) Banggai Kepulauan, Dr. Ariono Orab, S.Pd., S.Sos., M.M., pada Senin (3/2/2025) menyatakan bahwa Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berdampak besar pada program pembangunan di Banggai Kepulauan.

Beberapa dampak utama yang terjadi di daerah ini antara lain:

DAU APBD 2025 Banggai Kepulauan, yang sebelumnya Rp 500 miliar lebih, kini mengalami pemangkasan Rp 100 miliar.

Pemangkasan DAK APBN 2025 dengan total jumlah yang masih menunggu petunjuk dari Kementerian Keuangan.

Dana DAK untuk Dinas Kelautan, yang sebelumnya Rp 18 miliar, kini dipangkas seluruhnya.

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Dana DAU Spesifik Grant (SG) 2025 hanya diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak mendapatkannya.

Menanggapi pemangkasan DAU APBD sebesar Rp 100 miliar, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan akan melakukan refocusing anggaran dan menerapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) 1. 

Dengan kebijakan ini, diharapkan proses pembiayaan kegiatan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bagian, serta pemerintah kecamatan dan desa dapat berjalan pada akhir Februari atau paling lambat awal Maret 2025. (Ram)