Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahNews

KPU Banggai Ajukan Kasasi ke MA setelah Kalah Dua Kali di PTUN Palu dan PTTUN Makassar

1390
×

KPU Banggai Ajukan Kasasi ke MA setelah Kalah Dua Kali di PTUN Palu dan PTTUN Makassar

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai (KPU Banggai) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah mengalami kekalahan dalam dua putusan pengadilan, yaitu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Sebelumnya, melalui Putusan PTUN Palu Nomor 37/G/2024/PTUN.PL tanggal 9 Oktober 2024, serta Putusan PTTUN Makassar Nomor 127/B/2024/PT.TUN.MKS tanggal 12 Desember 2024, KPU Banggai diwajibkan untuk mencabut keputusan yang menjadi objek sengketa.

Objek sengketa tersebut adalah Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi kepada Anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai pada Pemilu Tahun 2024, tertanggal 16 April 2024, khususnya terkait Diktum Kesatu Nomor Urut 13 atas nama Moh. Sugianto M. Adjadar sebagai anggota PPK Batui.

BACA JUGA:  Hadirkan Kepala Kemenag Banggai, SMA N 1 Toili Gelar Peringatan Isra Mi'raj

Langkah kasasi KPU Banggai dikonfirmasi melalui Memori Kasasi tertanggal 9 Januari 2025 yang diajukan oleh kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Kanoana Law Firm melalui Panitera PTUN Palu.

Menanggapi kasasi tersebut, kuasa hukum Moh. Sugianto M. Adjadar dari Kantor Hukum Jati Centre menyatakan kesiapannya untuk mempertahankan kemenangan kliennya.

Ketua Kantor Hukum Jati Centre, Ruslan Husein, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan Kontra Memori Kasasi tertanggal 15 Januari 2025 melalui Panitera PTUN Palu.

BACA JUGA:  Datangkan Penceramah dari Ibu Kota Kabupaten Ustadz Ilham , Pemdes Lipulalongo Sukses Gelar Isra Mi'raj

“Substansi Kontra Memori Kasasi yang kami ajukan bertujuan untuk membantah dalil-dalil KPU Banggai, yang pada pokoknya meminta pembatalan putusan PTUN Palu dan PTTUN Makassar,” jelas Ruslan saat ditemui di Palu, Minggu (26/1/2025).

Ruslan menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim pada tingkat banding telah sesuai dengan hukum dan diberikan pertimbangan yang memadai, sebagaimana tercantum dalam Putusan PTTUN Makassar Nomor 127/B/2024/PT.TUN.MKS.

Lebih lanjut, Ruslan menyatakan bahwa argumentasi yang disampaikan oleh KPU Banggai dalam Memori Kasasi tidak menghadirkan bukti atau argumen hukum baru. Menurutnya, dalil-dalil tersebut hanya merupakan pengulangan dari argumentasi yang telah diajukan dalam Memori Banding sebelumnya.

BACA JUGA:  Tega Aniaya Pacar Hingga Viral,  Pemuda Asal Balantak Utara Diamankan Polisi 

“Dengan demikian, sangat beralasan menurut hukum agar Mahkamah Agung RI melalui Majelis Hakim Agung menerima Kontra Memori Kasasi kami dan menguatkan putusan PTTUN Makassar serta PTUN Palu,” tutup Ruslan.

Ia berharap Mahkamah Agung RI menguatkan Putusan PTTUN Makassar Nomor 127/B/2024/PT.TUN.MKS dan Putusan PTUN Palu Nomor 37/G/2024/PTUN.PL, demi memberikan kepastian hukum bagi kliennya. (*)