BeritaNews

Lagi, Bawaslu Rekomendasikan PSU untuk TPS 1 Tatakalai Bangkep, Ini Alasannya!

74
×

Lagi, Bawaslu Rekomendasikan PSU untuk TPS 1 Tatakalai Bangkep, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. FOTO: IST
Example 300250

Banggaikece.id–  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkep Sulawesi tengah  kembali mengeluarkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024. Kali ini rekomendasi PSU ditujukan untuk TPS 01 Desa Tatakalai Kecamatan Tinangkung Utara.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bangkep Muslim Abd. Muin B.S.Kom.MM, Jumat (23/2/2024).

Muslim Abd. Muin mengatakan, pada Rabu 21 Februari 2024, Bawaslu sudah menyerahkan Surat rekomendasi PSU kepada KPU Bangkep.

Rekomendasi PSU di TPS 01 dilakukan karena adanya kesalahan petugas KPPS diTPS 01 desa Tatakalai yang memberikan 5 lembar kerta suara kepada  pemilih  dari luar  yang berasal dari Desa Tebing, Kecamatan Tinangkung Selatan  untuk memilih.

BACA JUGA:  Dimeriahkan Dewa 19, Puluhan Ribu Warga Padati Konser BerAmal di GOR Kilongan 

Pada saat pleno perhitungan hasil suara TPS 01 Desa tatakalai  tingkat Kecamatan Tinangkung Utara terjadi masalah dan perdebatan antara PPK dan para saksi saksi sehingga salah seorang  komisoner KPU Louis Steva  turun menyelesaikan masalah tersebut.

 Setelah ditemukan adanya  temuan pelangaran pemungutan suara di TPS 01 Desa Tatakalai, KPU bersama PPK Tinangkung Utara dan Panwascam  menyepakati  untuk melakukan PSU di TPS 01 Desa Tatakalai.

BACA JUGA:  2.668 Peserta Siap Ramaikan Run de City, Ada dari Jepang Hingga India

“Yang bersangkutan ini KTP-nya  Desa Tebing kecamatan Tinangkung Selatan. Jadi dia datang memilih  ke TPS 03 tapi ditolak oleh petugas KPPS, kemudian dia datang di TPS 01 untuk memilih dengan menunjukkan KTP. Dan petugas KPPS TPS 01  memberikan 5 lembar surat suara kepada dia untuk memilih,” bebernya.

“Karena pemilih ini sebelumnya diberikan lima kertas suara, jadi rekomendasi PSU juga untuk semua, baik itu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” katanya.

Adapun jumlah DPT untuk TPS 01 desa Tatakalai sebanyak 199 pemilih.

BACA JUGA:  Mulai 25 September, Incumbent Harus Cuti dan Banggai Dipimpin Pejabat Sementara 

Ketua KPU Bangkep  Suprianto Lumuan S.Sos.M.Si membenarkan bawah KPU sudah menerima surat rekomendasi PSU TPS 01 Desa Tatakalai Kecamatan Tinangkung Utara.

“Kami KPU belum bisa mengeluarkan surat pengumuman pelaksanaan PSU di TPS 01 desa Tatakalai karena batas waktu pelaksanaan PSU hanya  tersisa 1 hari besok tanggal 24 Februari dan Logistik Surat suara sudah tidak ada lagi oleh karena itu kami KPU sudah menyampaikan laporan ke KPU RI untuk menunggu petunjuk dari KPU  RI,” tandasnya. (RS)**