BeritaDaerahNews

Polres Bangkep Ungkap Kasus Peredaran Obat-obatan Ilegal 50.000 Butir THD

2176
×

Polres Bangkep Ungkap Kasus Peredaran Obat-obatan Ilegal 50.000 Butir THD

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai Kepulauan berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal jenis Trihexyphenidyl (THD) tanpa izin edar. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi.

“Pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, anggota kami menangkap seorang pelaku berinisial A alias AGIF di Kompleks 12, Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut,” ungkap Wakapolres Banggai Kepulauan, Kompol Dr. Frengky J. Rey, S.H., S.Pd., M.H., dalam konferensi pers.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: 3 dus berisi 50 bungkus obat jenis THD (total 50.000 butir), 3 paket pengiriman, 1 buah handphone, serta sejumlah uang tunai.

BACA JUGA:  Diikuti 23 Tim, Turnamen Futsal FKIP Unismuh Luwuk Cup 2025 Segera Bergulir 
BACA JUGA:  Pemdes Luk Tuntaskan Penyaluran BLT-DD 2025 Hingga 100 Persen

Atas perbuatannya, A alias AGIF dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5.000.000.000,00.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena peredaran obat-obatan ilegal berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Polres Banggai Kepulauan berkomitmen untuk terus memberantas narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:  Isuzu Traga Tabrak Mobil Parkir di Jalan Imam Bonjol Luwuk, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi tindak pidana tersebut,” tegas Kompol Frengky. RAM/*