BeritaDaerahHukumNews

Maling Perangkat Penguat Jaringan Seluler di Balantak Utara, Pria 35 Tahun Dibekuk Polisi

7130
×

Maling Perangkat Penguat Jaringan Seluler di Balantak Utara, Pria 35 Tahun Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Resmob Polres Banggai berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian perangkat penguat jaringan telekomunikasi yakni reputer seluler yang terjadi Desa Kutang, Kecamatan Balantak Utara, Banggai.

Kasat Reskrim AKP Tio Tondy mengatakan peristiwa diketahui saat saksi Muh. Zulfansyah selaku pengawas barang tersebut melakukan pengecekan pada Senin (20/12/2024) sekitar pukul 14.00 WITA. 

“Saksi melihat alat berupa reputer seluler type DCS-LTE High Gain dengan nomor seri T371821 series telah hilang,” katanya, saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

Atas kejadian tersebut, saksi kemudian melaporkannya ke Mapolres Banggai. Polisi pun langsung bertindak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA:  Imigrasi Banggai Perkuat Layanan Informasi Melalui WHAPI

“Setelah diketahui keberadaan pelaku, kami amakan pria inisial RW (35) yang sementara tidur di rumahnya di Lorong Anugerah, Kelurahan Mangkio Baru, Luwuk, Senin (30/12) jam 10.30 Wita,” sambung Kasat.

BACA JUGA:  Tercover BPJamsostek, Ahli Waris Korban Tragedi All Swalayan Akan Dapat Santunan Rp42 Juta

Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres banggai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

“Pelaku yang juga merupakan seorang influencer ini mengakui perbuatannya dan menyebut menjalankan aksi demi kebutuhan acara pernikahannya,” tutur Tio. (*)