Banggaikece.id – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah pada Jumat (30/11) dan dilanjutkan dengan pertemuan bersama BPN Kabupaten di ruang rapat Komisi I DPRD Sulteng pada Kamis, 5 Desember 2024.
Pertemuan ini merupakan langkah awal sebelum kunjungan resmi ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/BPN terkait persoalan tanah pemukiman di Kecamatan Nuhon.
Sekretaris Komisi I DPRD Sulteng, H. Samiun L. Agi dari Partai Demokrat, menyoroti status tanah di Desa Bangketa dan Desa Tobelombang, Kecamatan Nuhon. Menurutnya, tanah di dua desa tersebut hingga kini masih berada dalam HGU (Hak Guna Usaha) Andernemen, sehingga warga tidak dapat mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan mereka.
Dalam pertemuan tersebut, BPN Kabupaten menjelaskan bahwa penyelesaian masalah ini menjadi kewenangan BPN Provinsi. Prosesnya harus dimulai dengan keputusan dari Tim B, yang terdiri dari Gubernur, BPN, Biro Hukum, dan Perkimtan. Jika tim ini memutuskan bahwa status tanah beralih menjadi milik rakyat, maka seluruh tanah yang sudah terdapat bangunan di atasnya dapat diberikan SHM.
H. Samiun L. Agi menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat Desa Bangketa dan Desa Tobelombang. “Sampai saat ini, masyarakat di dua desa tersebut masih dianggap berada di kawasan HGU, sehingga tanah mereka tidak bisa diurus menjadi SHM,” ujarnya.
Diskusi ini menjadi momentum penting untuk menyelesaikan persoalan agraria di Kecamatan Nuhon demi kesejahteraan masyarakat. (AGK)