BeritaDaerahNews

Kejari Balut Selesaikan 2 Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

625
×

Kejari Balut Selesaikan 2 Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id  –  Kejaksaan Negeri Banggai Laut melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui 2 usulan permohonan penyelesaian perkara kasus penganiayaan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin 18 November 2024.

Dua kasus penganiayaan yang disetujui disetujui diselesaikan lewat RJ itu adalah pertama  kasus Penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana atas nama tersangka Faisal alias Isal dengan Korban Rosna Sunsungo alias Rosna.

Kedua, Penganiayaan terhadap anak Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atas nama tersangka Yopri Y. Labas alias Opi dengan Korban Inisial LPP.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Disebutkan, sebelumnya telah dilaksanakan proses perdamaian antara para terdakwa dan korban di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai laut dan Rumah Restorative Justice di Banggai Kepulauan.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif ini diberikan antara lain:  Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Kemudian Tersangka belum pernah dihukum dan Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;  Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Berikutnya, Pertimbangan sosiologis;  Masyarakat merespon positif.

“Pendekatan Keadilan Restoratif Yang Dilaksanakan Oleh Kejaksaan Menyeimbangkan Kepentingan Pemulihan Keadaan Korban Dan Juga Memperbaiki Diri Pelaku Yang Hasilnya Mampu Mewujudkan Keadilan, Serta Memperbaiki Keadaan Masing-Masing Pihak, Sehingga Sejalan Dengan Rasa Keadilan Masyarakat Dan Tidak Lagi Ditemukan Penegakan Hukum Yang Tidak Berkemanfaatan,’’ ST. BURHANUDDIN.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut  menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Ram)