Banggaikece.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melaksanakan kegiatan
Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor dalam rangka Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak bertempat di Kafe taman Kopi Desa Baka Komples Pelabuhan Seepit Kamis (7/11/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Bupati yang diwakili oleh Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik Tommy. L. Luasusun S.Sos, Anggota DPRD Bangkep, Kepala DP3AP2KB, OPD terkait, Kepsek tingkat SD,SMP,SMA , Dunia Usaha, forum anak kabupaten dan desa, Kades Baka, Kades Bongganan, serta Lurah Salakan.
Pemateri Pertama Kegiatan ini diisi oleh Dra. Jeane Rorimpandey.
Dalam paparannya menyampaikan tentang pentingnya peran keluarga dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap anak.
Pemateri selanjutnya adalah AKP Makmur, SH. Kasat Reskrim polres Bangkep Menyampaikan tentang kasus kekerasan terhadap anak di kabupaten Banggai Kepulauan. Perlu Adanya hubungan kerja sama dengan dinas P3AP2KB. Pihak polres dalam penegakan hukum. Pihak dinas P3AP2KB dalam pendampingan pada korban baik secara fisik maupun psikis.Dari kelima jenis kasus kekerasan terhadap anak,yang terjadi di kabupaten Banggai Kepulauan, kasus seksual yang paling banyak.
Pemateri terahir adalah Sartun. T. Landengo, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan.
Materi yang dibawakan Sartun. T. Landengo. SH, dengan tema: upaya dan dukungan lembaga legislatif dalam mencegah kekerasan terhadap anak di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Pj Bupati Bangkep dalam Sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Pemerintahan ,Hukum dan Politik Tommy. L. Luasusun S.Sos, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada dinas P3AP2KB
atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Hal ini dilakukan sebagai upaya bersama dalam implementasi tentang akses keadilan bagi anak korban kekerasan.
Menurutnya, saat ini upaya-upaya dalam pemenuhan hak perempuan dan anak akan sangat berpengaruh pada seluruh aspek kehidupan. Perempuan dan anak tergolong rentan menjadi korban, dan dapat mengalami dampak yang bervariasi sebagai akibat dari tindak kekerasan yang dialaminya, sehingga upaya perlindungan yang dilakukan juga sangat bervariasi termasuk dalam proses peradilan.
Hal ini juga terlihat dari maraknya kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak di lingkungan masyarakat. Namun, masih banyak masyarakat yang enggan untuk melapor, dikarenakan berbagai faktor dan alasan. Hal ini juga tidak jarang dikarenakan rasa takut dan khawatir jika harus berhadapan dengan proses peradilan.
“Banyak korban ataupun keluarga korban yang enggan melapor dan berhadapan dengan proses hukum dikarenakan kurangnya pemahaman atas proses proses peradilan yang akan dihadapi” ucapnya.
Oleh sebab itu, peran aparat penegak hukum, untuk dapat melakukan advokasi terkait perlindungan hukum maupun peradilan bagi korban kekerasan, tentu akan dapat memaksimalkan upaya mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan.
Lebih lanjut Tommy. L. Luasusun
menyebut, dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak, melalui edukasi yang diberikan kepada masyarakat secara langsung, Sinergisitas yang dibangun antar stakeholders juga sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam hal memberikan akses keadilan bagi korban kekerasan.
“Tentunya, menjadi harapan kita bersama, semoga upaya kita pada hari ini dapat memberikan hasil yang baik dan berkelanjutan dalam pemenuhan hak dan perlindungan pada anak di Banggai Kepulauan ” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas P3AP2KB Banggai Kepulauan Muhamad Adnan Datu Adam SE dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri P3A Nomor 2 tahun 2023, yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang sama tentang upaya perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan, terutama dalam proses hukum dan peradilan.(Ram)**