BeritaDaerahNews

Pemda Didesak Selesaikan Penutupan Akses ke Kantor Camat Luwuk Utara, Jangan Biarkan Berlarut-larut!

834
×

Pemda Didesak Selesaikan Penutupan Akses ke Kantor Camat Luwuk Utara, Jangan Biarkan Berlarut-larut!

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai didesak untuk menyelesaikan persoalan penutupan akses menuju Kantor Camat Luwuk Utara. FOTO: ISTIMEWA

Banggaikece.id- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai didesak untuk menyelesaikan persoalan penutupan akses menuju Kantor Camat Luwuk Utara.

Penutupan akses jalan yang sudah berlangsung beberapa bulan terakhir ini, tentunya sangat menggangu pelayanan kepada masyarakat. Sehingga perlu respon cepat dan perhatian serius dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Nirwan Moh Nur SH., MH., warga Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, meminta kepada Pemda Banggai, untuk segera mengambil langkah menyelesaikan persoalan tersebut.

“Pelayanan pemerintah kepada masyarakat tentu terganggu. Olehnya, perlu respon cepat dan perhatian serius dari pemerintah daerah,” ucap Nirwan Moh Nur kepada media ini, Selasa 5 November 2024.

Sebagai masyarakat yang juga eks Ketua Forum Pemekaran Luwuk Utara, Nirwan sangat menyayangkan perihal ini terjadi.

“Kasihan masyarakat, kesulitan untuk mendapatkan pelayanan di pemerintah kecamatan. Apalagi di usia ke 12 tahun Luwuk Utara ini, saya sebagai Ketua Forum Pemekaran tentu sangat menyayangkan,” tuturnya.

Nirwan yang juga akademisi di Kota Luwuk ini, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, agar tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut. Karena hal ini bisa merugikan masyarakat setempat dalam memperoleh pelayanan.

BACA JUGA:  Seru! Putra Jagal dan Tanjung Tuwis Bertemu di Babak 8 Besar Danki Cup 2024

Dalam kesempatan itu, Nirwan menjelaskan bagaimana sejarah jalan dan Kantor Camat Luwuk Utara saat ini. Jalan yang kini dipalang warga itu, sejak dulu sudah ada.

“Tanah yang dibangun Kantor Camat itu, sebelumnya adalah aset desa. Kalau jalan, itu memang sudah jalan dari dulu. Jadi tanah aset desa, kita sepakati bersama Pemdes untuk menyerahkan ke Pemda Banggai, yang peruntukannya Kantor Camat Luwuk Utara” katanya.

Penyerahan tanah aset desa ke Pemda Banggai, menjadi salah satu syarat dalam proses pemekaran kecamatan. Sehingga, aset Desa Biak saat itu berkurang dan aset Pemda Banggai bertambah.

“Kami mendesak Pemda Banggai, untuk segera selesaikan persoalan ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut, kasihan masyarakat. Tidak ada jalan untuk ke Kantor Camat Luwuk Utara, kecuali lewat rumput-rumput,” cetusnya.

Soal penyelesaian sengketa ini, Nirwan menyarankan, jika berkaitan dengan perdata, Pemda bisa menyelesaikan secara persuasif. Namun jika yang bersangkutan tak memiliki legalitas yang jelas, Pemda harus mengambil langkah tegas.

BACA JUGA:  Tabrakan Hebat Terjadi di Singkoyo Vixion Vs Sonic

“Jangan sampai ada kesan bahwa Pemerintah saat ini lemah, karena tak bisa menyelesaikan persoalan seperti ini,” katanya.

Sebagai eks Ketua Forum Pemekaran Kecamatan Luwuk Utara, Nirwan memberikan apresiasi kepada semua pihak, yang telah berjuang melahirkan kecamatan ini yang saat ini berusia 12 tahun.

“Kami memberikan apresiasi kepada semua desa yang sudah berjuang hingga mekar Kecamatan Luwuk Utara. Namun lokomotif perjuangan itu, tentu berada di Ibu Kota. Salah satu pengorbanan dari Ibu Kota yaitu Desa Biak, adalah menyerahkan aset desa ke Pemerintah Daerah yang kini dibangun Kantor Camat,” bebernya.

Melihat sejarah panjang ini, Nirwan sangat menyayangkan persoalan kasus penutupan jalan menuju Kantor Camat Luwuk Utara ini terkesan lambat dalam penanganan.

Bahkan beredar informasi, untuk merayakan ulang tahun ke-12, Pemerintah Kecamatan Luwuk Utara akan membuat perayaan itu di luar ibu kota. Tentu jika ini benar, sangat mencederai masyarakat Desa Biak.

BACA JUGA:  Laka Maut di Toili Barat Motor Vs Truk, Pria Asal Morowali Meregang Nyawa 

“Kalau merayakan ulang tahun Kecamatan di luar ibu kota, karena adanya masalah ini (penutupan) akses jalan, sama halnya lari dari masalah. Dan ini sangat mencederai kami sebagai masyarakat yang ada di Ibu Kota Kecamatan Luwuk Utara yakni Desa Biak,” cetusnya.

Olehnya, Nirwan meminta dan mendesak Pemda Banggai agar bertindak dan menyelesaikan persoalan ini.

Kemudian, Nirwan berharap, agar kedepan Camat Luwuk Utara bisa lebih mengoptimalkan fungsi di bidang kemasyarakatan khususnya yang ada di Desa Biak sebagai ibukota kecamatan.

“Kemudian juga supaya kebijakan alokasi anggaran dan kegiatan supaya proporsional menyentuh kebutuhan yang ada di Ibukota. Jangan sampai ada ketimpangan,” harapnya.

Sementara itu, Asisten I Setda Banggai, Nur Djalal mengatakan, hal itu sementara proses penyelesaian pemerintah daerah.

“Kemarin juga camat sudah melapor ke Forkopimda. Iya, Camat sudah melapor ke Polres, tapi nanti bagusnya ketemu,” kata Nur Djalal, via telepon. (*)