BeritaDaerahNews

Keluhkan Soal Proses Pengajuan Siltap, Ini Klarifikasi Kades Petak

625
×

Keluhkan Soal Proses Pengajuan Siltap, Ini Klarifikasi Kades Petak

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Baru-baru ini, Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Syamsu melalui akun facebooknya, membuat pernyataan yang mengejutkan sosial media.

Melalui akun facebooknya, Kades Petak ini mengungkapkan kekesalannya hingga merasa terzolimi, karena adanya dugaan penahanan pengajuan Siltap di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banggai.

“Jadi begini, kita punya dokumen dilengkapi hari Selasa. Pas di hari Selasa, masuk dokumen dan diperiksa staf hingga dinyatakan lengkap,” ungkap Kades Petak, Syamsu kepada media ini, Sabtu 2 November 2024.

BACA JUGA:  PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

Setelah dinyatakan lengkap, berkas pengajuan ADD PDRD Siltap, masuk ke kepala bidang untuk diverifikasi.

Setelah diverifikasi, ADD PDRD langsung masuk ke keuangan. Namun anehnya, Siltap yang untuk membayar gaji para aparat desa diduga masih ditahan.

BACA JUGA:  KPA Banggai Gelar Sosialiasi Pencegahan HIV-AIDS, Tingkatkan Peran Perempuan dalam Keluarga

“Stafnya tanya ke Kabid, kenapa ditahan. Jangan sampai desa ini menuntut. Tapi dijawab Kabid, katanya saya (beliau) uang tanggung risikonya,” cetusnya.

Seharunya kata Kades, seperti biasanya dalam pengajuan, ADD PDRD dan Siltap itu sama-sama masuk ke keuangan.

“Pertanyaan saya, kalau Siltap ditahan kenapa ADD PDRD-nya harus naik ke keuangan. Saya konfirmasi itu hari Rabu dan Kamis pagi. Saya lakukan siaran (Live Facebook) itu jam 3,” cetusnya.

BACA JUGA:  Geram, Masyarakat Lelang Matamaling Buko Usir Investor Tambang Batu Gamping

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banggai, Hasan Baswan Dg Masiki, memberikan klarifikasinya.

Ia menegaskan, instansinya tidak melakukan upaya tahan menahan berkas pengajuan baik itu ADD PDRD maupun Siltap. Semua ada prosedurnya sesuai ketentuan. (*)

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250