BeritaDaerahNews

Kadis PMD Banggai Klarifikasi Soal Keluhan Kades Petak yang Merasa Terzolimi 

3388
×

Kadis PMD Banggai Klarifikasi Soal Keluhan Kades Petak yang Merasa Terzolimi 

Sebarkan artikel ini
Kadis PMD Banggai, Hasan Baswan S.STP., M.Si.

Banggaikece.id- Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai, Hasan Baswan Dg Masiki memberikan klarifikasi menanggapi keluhan Kepala Desa (Kades) Petak, Kecamatan Nuhon yang merasa terzolimi 

Seperti diketahui, Kades Petak, Syamsu melalui akun facebooknya mengeluhkan, karena proses pengajuan ADD hingga Siltap yang dinilai ditahan dan tidak ada kejelasan. Keluhannya di media sosial pun viral, hingga ratusan kali dibagikan.

Menanggapi hal tersebut, Kadis PMD Banggai, Hasan Baswan Dg Masiki, mengatakan pada prinsipnya, proses pengajuan ADD dan Siltap Pemerintah Desa Petak, tidak ada kendala.

“Prinsipnya begini, semua ada prosesnya. Berkas pengajuan dinyatakan lengkap untuk Pemerintah Desa Petak itu baru hari Rabu kemarin. Ini hari Jumat, masa baru satu hari sudah bilang kami menzolimi. Tidak ada menahan gaji, tapi semua ada prosedurnya,” ungkap Kadis Hasan Baswan Dg Masiki kepada media ini, Jumat 1 November 2024.

BACA JUGA:  Pj Bupati Bangkep Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang Dibuka Presiden Prabowo

Kadis Hasan menuturkan, setelah dinyatakan lengkap oleh bagian administrasi, tidak serta merta langsung diajukan oleh kepala bidang. Tapi ada tahapan secara berjenjang.

“Masih ada proses penelitian dan verifikasi, ini baru satu hari dinyatakan lengkap oleh admin, langsung berkoar-koar di media sosial. Kalau sudah satu bulan belum cair, barangkali. Ini baru hari Rabu (dinyatakan lengkap), kemarin sudah bilang terzolimi,” cetus Kadis.

Ia menegaskan, pada prinsipnya, Dinas PMD Banggai tidak ada upaya melakukan tahan menahan proses pengajuan ADD hingga Siltap Desa Petak. Semua ada prosedurnya.

“Sangat disayangkan, kepala desa telah memposting di media sosial. Secara etika ini tidak dibenarkan. Tentu itu ada konsekuensinya, jangan pikir tidak ada (bisa diberikan teguran),” tekan Kadis.

BACA JUGA:  Dinas P3AP2KB Bangkep Gelar Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor, Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Kadis menerangkan, untuk pengajuan pencairan ADD hingga Siltap, semua berlaku sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan antara desa satu dan lain.

“Desa lain juga begitu, misalnya PDRD-nya sudah diajukan duluan, itu teknis saja, Bidang Pemdes yang priksa. Dalam satu kali pengajuan, kami biasanya kolektif 4-5 desa yang kita ajukan,” tuturnya.

Jumat hari ini sebut Kadis, instansinya mengajukan pengajuan pencairan untuk tiga desa yakni Pemerintah Desa Petak, Pemdes Bela, dan Pemdes Asaan.

“Jadi mohon bersabar, semua berproses, baru sehari sudah bilang zolim dan lainnya. Memang Kades melakukan proses melengkapi persyaratan pengajuan sejak seminggu lalu, tapi baru hari Rabu kemarin dinyatakan lengkap,” cetus Kadis.

Menyikapi viralnya keluhan Kades Petak di media sosial, Kadis PMD Banggai langsung menyurat kepada yang bersangkutan, Kamis sore kemarin. Hanya saja Kades Petak tidak hadir untuk memberikan klarifikasinya.

BACA JUGA:  Polres Banggai Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mama Muda di Balantak Utara

“Tidak hadir, alasannya ngurus kepala dusun yang sakit. Prinsipnya, tidak ada tahan menahan (pengajuan pencairan). Semua diajukan berdasarkan SOP, perlu proses penelitian dan verifikasi dengan baik,” tekannya.

Selain soal pengajuan ADD hingga Siltap, Kades Petak juga mengeluahkan soal kebijakan perpanjangan masa jabatan dua tahun sesuai Permendagri. Ia menjadi salah satu kepala desa di Banggai yang belum menerima SK perpanjangan dua tahun.

Nah soal itu, Kadis PMD Banggai, Hasan Baswan Dg Masiki juga angkat suara. Menurutnya, semua kepala desa yakni sebanyak 257 Kades telah diperpanjang SK-nya.

“Hanya saja SK-nya belum diserahkan. Sudah ada sama Camat SK-nya. Tapi bagaimana mau diserahkan, kalau kepala desa seperti ini,” tandasnya. (*)

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250