Banggaikece.id- Polwan cantik Polres Banggai Brigpol Widyawati Pratiwi, SH menjadi narasumber Stop Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan yang digelar Dinas P2KBP3A Banggai, Jumat (18/10/2024).
Kegiatan yang digelar di Hotel Estrella Luwuk ini, dalam rangkaian pengukuhan pengurus Forum Perlindungan Korban kekekrasan Terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Banggai masa bakti 2024-2027.
Turut hadir Kadis Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Sulteng, Kejaksaan Negeri Banggai, para Camat, Lurah dan Kades.
Dikatakan Brigpol Widyawati, dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan anak dalam pasal 32, bahwa anak usia 14 tahun bisa dilakukan penahanan.
Adapun pasal 33 penahanan anak tidak sama masa penahanannya dengan orang dewasa, yang mana 7 hari penahanan penyidik dan 8 hari perpanjangan dari Kejaksaan.
Selain itu, katanya penyelesaian perkara anak melalui diversi, bertujuan perdamaian antara korban dan anak diluar proses pengadilan.
Diversi sendiri dilakukan apabila tindak pidana diancam dengan penjara dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Tidak hanya itu, banyak perkara pencabulan dan atau persetubuhan anak, harus diberikan pendampingan dari pekerja social serta psikolog.
“Pelaku kebanyakan merupakan orang terdekat,” sebutnya.
Diharapkan kepada seluruh peserta lebih waspada, menjaga, mengawasi serta mengajarkan anak tidak sembarangan ikut dengan orang tak dikenal. (*)