BeritaDaerahNews

Ombudsman: PLN Bisa Dituntut Ganti Rugi Masyarakat Bangkep Akibat Pemadaman

213
×

Ombudsman: PLN Bisa Dituntut Ganti Rugi Masyarakat Bangkep Akibat Pemadaman

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id– Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulteng menyatakan pemadaman listrik bergilir yang dilakukan oleh PLN Unit Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan, bisa diadukan dan dimungkinkan untuk dituntut ganti rugi oleh masyarakat kepada pihak PLN.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Rus’an Yasin, SH. MH., Rabu (16/10/2024) l

“Kalau pemadaman yang disebabkan oleh kelalaian pihak PLN maka dimungkinkan untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat,” tegas Rus’an Yasin, SH. MH.

BACA JUGA:  Selamat, Kajari Balut Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude di Unsrat Manado

Menurutnya, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yg diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

BACA JUGA:  Pemdes Oluno Bulagi Sukses Gelar Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2025

“Sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, jelas apa saja kewenangan dan fungsi dari Ombudsman,” kata Rus’an.

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah juga meminta pihak PLN Unit Salakan di Banggai Kepulauan untuk meningkatkan pelayanan terutama pemenuhulan infrakstruktur jaringan listrik dan harus ada sosialisasi apabila akan dilakukan pemadaman bergilir.

BACA JUGA:  Hari Ini, Yamaha Prima Motor Akan Gelar Jumat Berkah di Masjid Al Muhajirin 

“Sebaiknya memang pihak PLN dalam meningkatkan pelayanannya yang pertama harus memenuhi infrastruktur jaringan listrik, yang kedua bahwa sebelum dilakukan pemadaman bergilir harus terlebih dahulu disampaikan atau disosialisasikan ke masyarakat,” pinta Rus’an.(*)