Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukumNews

Disebut Laporan ke Bawaslu Halangi Peningkatan Kesejahteraan, Tim Hukum AT-FM Dinilai Salah Kaprah

323
×

Disebut Laporan ke Bawaslu Halangi Peningkatan Kesejahteraan, Tim Hukum AT-FM Dinilai Salah Kaprah

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Laporan Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang ke Bawaslu Banggai beberapa hari lalu menuai polemik.

Bahkan dalam pemberitaan di sejumlah media online, Tim Hukum AT-FM menyebut laporan Tim Hukum Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang bagian dalam menghalangi upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Atas Polemik itu, salah satu Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Aditya Bayu Pratama bereaksi.

Ia menyebutkan, Tim Hukum AT-FM atau Incumbent dinilai salah kaprah.

“Tim Hukum AT-FM, Atriani SH,MH tidak memahami substansi laporan ke Bawaslu Kabupaten Banggai dan tidak pula membaca Perbup Nomor 49 Tahun 2023 dengan Benar,” cetus Bayu, sapaan akrabnya, Minggu 6 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Banggai Edukasi Safety Riding ke Komunitas Motor Yamaha Fazio

Ia menilai, Tim Hukum Paslon Incumbent tidak membaca dan tidak memahami Perbup dimaksud. Bahwa dalam Perbup Pasal 30 jelas diuraikan bahwa perencanaan Desa/Kelurahan/Kecamatan dilakukan Tahun 2024 namun dukungan anggarannya nanti dilaksanakan pada Tahun 2025.

Seperti diketahui, saat ini, dukungan anggaran sebesar kurang lebih Rp5 Miliar per kecamatan telah dikucurkan bahkan telah dibelanjakan oleh Camat/Lurah/Kepala Desa. Bahkan Bupati memerintahkan segera dihabiskan hingga November, di mana itu merupakan momentum Pilkada.

BACA JUGA:  Study Tour, Mahasiswa FKIP Unismuh Luwuk Kunjungi UBM dan Tempat Wisata di Kota Gorontalo

“Inilah inti laporan dari Tim Hukum SM-SBM. Apa yang dilakukan oleh Bupati Banggai adalah bertentangan dengan Peraturan Bupati No.49/2023 yang dibuatnya itu,” tekan Adovokat muda itu

Lebih jauh lagi, Advokat yang biasa disapa Bayu ini mengungkapkan, sesungguhnya Perbup itu mengatur tentang pedoman, dan tidak dapat dijadikan dasar pengalokasian anggaran serta pengucuran anggaran.

Adapun dasar yang digunakan untuk pengucuran anggaran dalam kerangka pelimpahan kewenangan adalah Keputusan Bupati sesuai Pasal 226 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, dan bukan Perbup.

BACA JUGA:  KPU Banggai Ajukan Kasasi ke MA setelah Kalah Dua Kali di PTUN Palu dan PTTUN Makassar

Oleh karenanya, Bayu kembali meminta agar Tim Hukum Paslon AT-FM, Atriani, SH.MH untuk membaca kembali UU Pemerintahan Daerah maupun PP Tentang Kecamatan, barulah berkomentar.

“Jangan berkomentar tanpa membaca, itu sama dengan omong kosong. Kami harap agar institusi penegak hukum bisa menyikapi persoalan tersebut karena menyangkut pembelanjaan uang Negara/Daerah yang dilakukan tidak prosedural,” tandasnya dengan tegas. (*)