BeritaDaerahNews

Tim Pemenangan Paslon Star-Hero Diduga Melakukan Pelangaran Kampanye di Suit Bulagi Selatan 

1392
×

Tim Pemenangan Paslon Star-Hero Diduga Melakukan Pelangaran Kampanye di Suit Bulagi Selatan 

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id  – Tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Sugianto Tamoreka dan Hery Ludong (Star-Hero) diduga melakukan pelangaran tahapan kampanye di Desa Suit  kecamatan Bulagi Utara Daerah pemilihan (Dapil) 3 pada Sabtu (28/9/2024).

Dari Laporan Polisi dan hasil temuan sementara Panitia Pengawas Kecamatan (Panwas) Bulagi Selatan yang dihimpun media ini, pada Sabtu tanggal 28 September tahun 2024, bertempat di Desa Suit,  Kecamatan Bulagi Selatan, diduga telah terjadi kasus Pelanggaran Pemilu di mana diadakan Kampanye door to door Tanpa Adanya STTP dari Kepolisian yang dilakukan oleh Tim Cawabup nomor urut 04 Paslon Hery Ludong bersama Sekretaris tim Pemenangan Paslon 04, Sabarudin Salatun.

Adapun kronologis kejadian  Pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024, sekitar Pukul 14.30 Wita, Petugas Panwas Bulagi Selatan YOSPERSON dan  SITI RANA DJIHA mengikuti Tim pemenangan Cawabup Paslon 04 Hery Ludong yang menggunakan kendaraan mobil Avanza warna putih dengan Nomor kendaraan DN 1389 HA dari Desa lolantang menuju ke Desa Suit. 

BACA JUGA:  Polwan Polres Banggai Jadi Narasumber di Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

Tiba di desa Suit, Tim pemenangan Cawabup Paslon 04 langsung mengumpulkan massa sekitar 15 orang di salah satu rumah warga yakni SAFAR SYHABAN.

Berselang 15 menit kemudian Sekretaris tim pemenangan paslon 04  SABARUDIN SALATUN tiba di tempat berkumpulnya masa dengan menggunakan Mobil Avanza putih dengan nomor kendaraan DN 1463 HA. Ia langsung memperkenalkan Paslon Cawabup 04 HERY LUDONG dan memaparkan beberapa visi misi yang salah satunya tentang pembangunan perumahan bagi warga.

Petugas Panwas Kecamatan Bulagi Selatan, YOSPERSON SAMBAPIKIL sempat meminta keterangan kepada Calon wakil Bupati  HERY LUDONG perihal kegiatan yang dilakukan di Desa Suit. 

BACA JUGA:  Pimpin DPRD, Patwan Kuba Ajak Anggota Tuluskan Niat Wujudkan Balut yang Maju dan Sejahtera 

Namun Cawabup ini berdalih bahwa mereka tidak melaksanakan kampanye tetapi hanya sekadar singgah untuk memperkenalan diri kepada warga yang sempat berkumpul di tempat tersebut.

Dari tim pemenangan cawabup paslon 04 mengakui bahwa belum memiliki STTP Kampanye dari Kepolisian.

Dalam kejadian tersebut diduga terdapat dugaan barang bukti berupa Penempelan alat peraga kampanye berupa Baliho paslon 04, foto kegiatan pengumpulan massa di salah satu rumah warga SAFAR SYHABAN yang bertempat di Desa Suit.

Adapun Saksi dalam kejadian tersebut  Kordiv HP2H Panwas Kecamatan Bulagi selatan YOSPERSON SAMBAPIKIL, Kordiv P3S Panwas Kecamatan Bulagi Selatan SITI RANA DJIH, PKD Desa Suit, MIMING LALAMO

Panwaslu Kecamatan Bulagi Selatan, menyatakan bahwa Kegiatan tersebut diduga telah masuk dalam kegiatan kampanye, dan diduga telah masuk dalam pelanggaran Pemilu. 

BACA JUGA:  Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria di Kampus Untika Luwuk

Panwaslu Kecamatan Bulagi Selatan, telah

Melaporkan kegiatan itu ke Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangkep.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan Muslim Abd. Muin S.Kom.MM saat dikonfirmasi masalah ini Senin 30/9/2024 membenarkan adanya dugaan pelangaran kampanye yang dilakukan Tim pemenangan Pasangan calon Bupati Dan wakil Bupati nomor urut 4.

Muslim menjelaskan surat laporan dari Panwas Kecamatan Bulagi Selatan, sudah diterimanya dan tadi pagi Ketua Divisi penanganan pelangaran dan penyelesaian Sengketa Pak Adit dan staf Bawaslu serta Tim Gakumdu sudah turun ke Desa Suit.

“Nanti awak media konfirmasi ulang pada Kepala Divisi penanganan pelanggaran,”  ucap Muslim. (RS)**