BeritaHukumNews

Pelaku Pencurian Motor Mio di Kos-Kosan Tontouan Luwuk Dibekuk Polisi

102
×

Pelaku Pencurian Motor Mio di Kos-Kosan Tontouan Luwuk Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Tim Reserse Mobile (Resmob) Tompotika Satreskrim Polres Banggai menangkap RS (30) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di kos-kosan belakang All Swalayan Desa Tontouan, Luwuk, yang terjadi, pada Minggu (22/2/2026).

“Terduga pelaku RS ini ditangkap di rumahnya di Desa Tontouan pada Senin (2/3) pukul 02.15 Wita,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin.

Adapun penangkapan RS itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/143/III/2026/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, terkait curanmor Mio M3 DN 2680 RM.

BACA JUGA:  Mahasiswa KKN-MB Unismuh Luwuk Posko Kota Berbagi ke Panti Asuhan Aisyiyah

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik Hasna (22) warga asal Banggai Laut pada pukul 23.30 Wita, kebetulan kuncinya tergantung di motor tersebut,” ungkap Kasat.

BACA JUGA:  Sebelum Ditarik, Mahasiswa KKN-MB Unismuh Luwuk Akan Gelar Gebyar Ramadhan di Pagimana

Kronologisnya yakni saat itu pukul 23.00 Wita, korban sehabis keluar dari warung, memarkir kendaraannya dihalaman depan kos untuk beristirahat

Lanjutnya, setelah bangun sekira jam 03.00 Wita untuk memasak sahur, korban mendapati motornya telah hilang/tidak ada.

“Menindaklanjuti laporan polisi korban. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan posisi pelaku telah terpantau,” terang Arifin.

BACA JUGA:  Berkah Ramadhan, Polsek Balantak dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Paket Takjil

Selanjutnya Resmob langsung bergerak ketempat keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan yang saat itu sedang duduk dimotor curian tersebut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)