BANGGAI KECE- Tim Reserse Mobile (Resmob) Tompotika Satreskrim Polres Banggai menangkap RS (30) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di kos-kosan belakang All Swalayan Desa Tontouan, Luwuk, yang terjadi, pada Minggu (22/2/2026).
“Terduga pelaku RS ini ditangkap di rumahnya di Desa Tontouan pada Senin (2/3) pukul 02.15 Wita,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin.
Adapun penangkapan RS itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/143/III/2026/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, terkait curanmor Mio M3 DN 2680 RM.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik Hasna (22) warga asal Banggai Laut pada pukul 23.30 Wita, kebetulan kuncinya tergantung di motor tersebut,” ungkap Kasat.
Kronologisnya yakni saat itu pukul 23.00 Wita, korban sehabis keluar dari warung, memarkir kendaraannya dihalaman depan kos untuk beristirahat
Lanjutnya, setelah bangun sekira jam 03.00 Wita untuk memasak sahur, korban mendapati motornya telah hilang/tidak ada.
“Menindaklanjuti laporan polisi korban. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan posisi pelaku telah terpantau,” terang Arifin.
Selanjutnya Resmob langsung bergerak ketempat keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan yang saat itu sedang duduk dimotor curian tersebut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)





