BANGGAI KECE- Dewan Pengurus Wilayah Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) Provinsi Sulawesi Tengah resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 0009/SK/BPW-HIPKA SULTENG/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026 tentang pembentukan kepengurusan karetaker BPD HIPKA Kabupaten Banggai.
Penerbitan surat keputusan tersebut menjadi langkah strategis dalam menjaga kesinambungan organisasi sekaligus mempercepat proses pembentukan kepengurusan definitif di tingkat kabupaten untuk periode 2026–2031.
Dalam keterangannya, Ketua BPW HIPKA Provinsi Sulawesi Tengah, H. Ambo Dalle, menegaskan bahwa mandat karetaker diberikan secara resmi berdasarkan SK tertanggal 13 Februari 2026.
“Sesuai dengan SK Karetaker tanggal 13 Februari 2026, Ketua BPW HIPKA Provinsi Sulawesi Tengah telah memberikan mandat kepada nama-nama yang termaktub di dalam SK tersebut. Dan sesuai arahan saya untuk BPD HIPKA Kabupaten Banggai, yang menjadi Koordinator Karetaker adalah Muhammad Arfan Syahputra,” tegasnya.
Selain Muhammad Arfan Syahputra sebagai Koordinator, tim karetaker turut diisi oleh Taufik Bidullah, S.E., M.Si., Abdul Hadi Lutfi, S.Ip., Rudi Makaraow, S.Sos., Sofyanto Hapari, SP., dan Renaldi Kuamas.
Adapun tugas kepengurusan karetaker sebagaimana tertuang dalam surat keputusan tersebut meliputi pembentukan kepengurusan definitif BPD HIPKA Kabupaten Banggai periode 2026–2031, mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah dan pelantikan kepengurusan definitif, serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada BPW HIPKA Provinsi Sulawesi Tengah dan BPP HIPKA setelah masa penugasan berakhir.
Pembentukan karetaker ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus memperkuat peran HIPKA dalam mendorong pertumbuhan, kemandirian, dan jejaring pengusaha lokal di Kabupaten Banggai. Dengan struktur yang telah ditetapkan, BPW HIPKA Sulawesi Tengah optimistis proses pembentukan kepengurusan definitif dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan organisasi. (*)





