BANGGAI KECE-– Isu eksekusi lahan di Tanjungsari, Kabupaten Banggai, terus mengemuka dan menjadi polemik. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran mendalam bagi warga setempat, mengingat peristiwa tahun 2017 dan 2018 menjadi sejarah kelam yang masih tertanam dalam ingatan.
Saat itu, warga mengaku mengalami masa-masa sulit karena kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran paksa yang terjadi dua kali.
“Kami warga Tanjung seakan diusir dari tanah yang sudah berpuluh tahun kami tempati, tempat di mana keluarga kecil kami tumbuh dan berkembang dengan keceriaan. Namun senyuman kecil itu hilang porak-poranda digilas ganasnya mesin ekskavator,” ujar Indra, salah satu warga Tanjung yang juga Koordinator dalam konferensi pers, Senin (2/3/2026).
Warga menilai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2351 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) cacat secara hukum dalam pelaksanaannya.
Menurut mereka, eksekusi yang dilakukan telah meluas hingga menyisir lahan warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tidak termasuk dalam objek perkara.
Akibat meluasnya objek eksekusi tersebut, ribuan jiwa disebut menjadi korban dari pelaksanaan putusan yang dinilai dipaksakan oleh Pengadilan Negeri Luwuk kala itu.
Warga juga mengungkapkan bahwa mereka harus berhadapan dengan ratusan aparat keamanan yang berjaga saat proses eksekusi berlangsung.
“Air mata dan darah menjadi saksi ketika gempuran alat negara menghujani barisan perjuangan warga,” ungkapnya.
Saat ini, warga yang masih bertahan di atas puing reruntuhan mengaku telah membangun kembali rumah mereka dengan seadanya untuk tempat berteduh dan merajut kembali harapan yang sempat hilang.
Dalam pernyataannya, warga menyatakan dukungan terhadap langkah Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk segera merealisasikan bantuan sosial kepada korban penggusuran.
Selain itu, warga juga menyebut Bupati Banggai Amirudin Tamoreka serta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah telah memberikan atensi sebagai bentuk tanggung jawab negara, baik melalui bantuan sosial maupun pembentukan tim percepatan penanggulangan dampak penggusuran.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/813/Bag Tapem tentang pembentukan tim percepatan penanggulangan dampak sosial pasca eksekusi Tanjungsari.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui surat bernomor 1460/MP.01.01/IX/2025 menyatakan bahwa SHM warga Tanjungsari masih sah sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sertifikat tersebut tidak berlaku.
Bagi warga, pernyataan tersebut menjadi angin segar untuk tetap menjaga keberlangsungan hidup secara ekonomi dan sosial di wilayah Tanjungsari. Mereka berharap pimpinan daerah menunjukkan empati melalui kebijakan yang berpihak pada rakyat.
“Pimpinan daerah dipilih dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadilah pemimpin yang bertindak sebagai pelindung rakyat demi kemaslahatan umat. Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT,” tegasnya.
Warga Tanjungsari juga meminta kepada Pengadilan Negeri Luwuk saat ini agar tidak tergesa-gesa dalam menerjemahkan Putusan MA Nomor 2351 dengan mengorbankan warga yang tidak termasuk dalam objek perkara.
Menurut mereka, hukum harus hadir untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar menerapkan aturan secara tekstual. Hukum yang baik, kata mereka, harus berakar pada nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Warga menegaskan bahwa pokok sengketa awal yang diajukan pihak ahli waris Albakar hanya mencakup dua bidang tanah dengan luas sekitar 700 meter persegi. Artinya, eksekusi seharusnya hanya dapat dilakukan terhadap pihak yang dihukum, bukan terhadap warga yang tidak pernah menjadi bagian dari perkara. (*)





