BeritaNewsUmum

Front Rakyat Tanjung dan Mahasiswa Bersatu Ungkap Fakta Sengketa Lahan Tanjungsari

154
×

Front Rakyat Tanjung dan Mahasiswa Bersatu Ungkap Fakta Sengketa Lahan Tanjungsari

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE – Front Rakyat Tanjung dan Mahasiswa Bersatu menggelar konferensi pers terkait sengketa lahan Tanjungsari yang kembali mencuat, Senin (2/3/2026).

Didampingi Dr. Ade Putra Ode Amane, S.Sos., M.Si., Indra salah satu warga Tanjungsari yang juga Koordinator memaparkan kronologi perkara sengketa tanah tersebut sejak awal.

Menurut Indra, perkara pertama bermula pada 1977 ketika Berka Albakar bersama saudaranya menggugat ahli waris Datu Adam dan Hadin Lanusi. Perkara itu bergulir dari Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi dan berakhir pada 1981.

“Terbit putusan kasasi, yaitu kasasi penggugat ditolak secara keseluruhan. Dari PN sampai kasasi, penggugat dinyatakan tidak memiliki tanah dan gugatannya ditolak. Putusan ini inkrah dan tidak pernah dibatalkan,” jelas Indra.

Ia menegaskan, berdasarkan putusan tersebut, ahli waris dinyatakan tidak memiliki tanah di wilayah Tanjung.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergi dan Komunikasi, Dandim 1308/Luwuk Banggai Silaturahmi Bersama PWI dan Wartawan

Namun demikian, muncul putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2351 yang kemudian menjadi dasar eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk saat itu, Ahmad Yani. 

Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan intervensi Berka Albakar terhadap dua warga lain, yakni Hadin Lanusi dan Husen Taferokila, dengan luas lahan sekitar 600 meter persegi.

Indra menjelaskan, di Tanjung terdapat dua putusan yang sama-sama inkrah. Pertama, putusan kasasi yang menyatakan penggugat tidak memiliki tanah. 

Kedua, putusan Nomor 2351 yang merupakan gugatan intervensi terhadap dua orang yang bukan bagian dari perkara tahun 1977.

“Benar ada putusan MA 2351, kami mengakui itu. Tapi secara amar putusan, yang dihukum hanya dua orang, yaitu tergugat intervensi untuk mengembalikan lahan sengketa kepada penggugat intervensi. Di luar dua orang itu tidak pernah berperkara dan tidak pernah diamaning, tetapi ikut tereksekusi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Tim Satgas MBG Bangkep Tinjau Langsung Siswa Keracunan Susu di RSUD Trikora Salakan

Ia menambahkan, masyarakat tidak menolak putusan tersebut sepanjang eksekusi dilakukan sesuai amar putusan. 

“Kalau memang yang mau dieksekusi itu yang diamaning, yang dua orang, silakan. Kami menghargai putusan itu. Tetapi jangan melebar ke masyarakat lain yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara,” ujarnya.

Terkait langkah pemerintah daerah, Indra menyentil telah ada pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Banggai yang menghasilkan tujuh poin kesepakatan. 

Salah satunya, pemerintah daerah dan pemerintah provinsi diminta segera merealisasikan rekomendasi bantuan kepada warga terdampak sengketa.

“Kami mendesak Pemprov dan Pemkab merealisasikan bantuan rumah kepada korban Tanjung sesuai rekomendasi yang sudah disepakati,” katanya.

Indra juga menyinggung adanya lima orang, termasuk Yusran Tapo, yang menggugat ganti rugi dan memenangkan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Safari Ramadhan KKSS di Masama, Wardani Murad Salurkan CSR PT KLS untuk Pembangunan Masjid Babul Khair

Menurutnya, hingga saat ini masyarakat Tanjung belum merasakan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun provinsi. 

Ia mengibaratkan kondisi warga seperti memperjuangkan haknya sendiri tanpa dukungan memadai.

“Masyarakat Tanjung ini seperti Palestina, mempertahankan haknya karena merasa ada pihak lain yang ingin mengambilnya. Sampai sekarang belum ada perhatian nyata dari Pemprov dan Pemkab. Warga seakan berjalan sendiri, dibantu mahasiswa dan pihak lain,” ungkapnya.

Melalui konferensi pers ini, Front Rakyat Tanjung dan Masyarakat Bersatu berharap seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah, dapat menyampaikan persoalan ini secara objektif sesuai amar putusan serta membuka kembali data perkara, khususnya terkait Putusan Nomor 2351, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan perluasan eksekusi di luar pihak yang berperkara. (*)