BeritaHukumNews

Pria di Pagimana Ini Diciduk Polres Banggai dan  BPOM, Saat Jemput Paket Ribuan THD

187
×

Pria di Pagimana Ini Diciduk Polres Banggai dan  BPOM, Saat Jemput Paket Ribuan THD

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Seorang pria di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib atas kasus peredaran dan penyalahgunaan sediaan obat farmasi tanpa izin edar.

Pria berinisial IP (35) warga Desa Jayabakti, berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Banggai bersama BPOM Luwuk usai menjemput delapan ribu obat Farmasi jenis Tryhexyphenidyl (THD) di jasa expedisi pengiriman JNE. 

Penangkapan terhadap pelaku ini sekira pukul 16.00 Wita, Jumat (27/2/2026) kemarin, dipimpin langsung KBO Satnarkoba Polres Banggai IPDA Ahmad Afandi, SH.

BACA JUGA:  Kapolres Banggai Terima Kunjungan Silaturahmi Dandim 1308/LB, Perkuat Sinergitas TNI–Polri

“Dari tangan IP, di TKP polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 bungkus plastik bening berisikan 8.000 butir obat jenis THD,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH.

BACA JUGA:  Dinsos Deiyai Lakukan Penataan dan Penimbunan Halaman, Tingkatkan Kenyamanan Layanan Publik

AKP Hamid menjelaskan, sebelum penangkapan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman paket diduga berisikan obat-obatan jenis THD melalui jasa expedisi dengan alamat tujuan Desa Jayabakti

Dari informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria datang untuk mengambil paket tersebut. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menggeledah paket kiriman itu.

BACA JUGA:  Waket I DPRD Banggai Suarakan Masalah Air Bersih yang Tak Kunjung Tuntas Hingga Sekolah Nyaris Roboh

“Dari pengakuan pelaku barang tersebut dia pesan dari seorang narapidana kasus narkotika di Poso seharga Rp. 4 Juta. Obat-obatan keras itu akan ia jual kembali secara ilegal. Kepadanya melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023,” pungkasnya. (*)