BANGGAI KECE- Resmob Tompotika Reskrim Polres Banggai, Polda Sulteng kembali lagi meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Vega R DN 4778 CO.
Pelaku berinisial MU alias Openg (28) ini diketahui merupakan warga yang ditinggal di Desa Bukit Jaya Kecamatan Toili Jaya Kabupaten Banggai.
Pelaku diketahui melakukan aksinya pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 Wita di sebuah rumah milik Ferdiansyah (27) di Kelurahan Tombang Permai, Luwuk Selatan.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Reskrim AKP Nur Arifin, menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan mendorong motor korban sampe ke Halte KM 5 kemudian menyambungkan kabel kontak dan menyalakan motor lalu membawa pergi.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pada Jumat (27/2), Polisi mendapat informasi pelaku sedang berada di wilayah Desa Bukit Jaya, Toili Jaya.
“Mendapat informasi, anggota bergerak menuju ke lokasi dan langsung menangkap pelaku, dan langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,” kata Kasat.
Dari hasil penelusuran, ternyata barang bukti telah dijual pelaku kepada seseorang lewat media sosial Facebook. Uang penjualan telah habis digunakan pelaku untuk acara syukuran dirumahnya beberapa waktu yang lalu.
Lanjut Kasat Reskrim, belakangan ternyata pelaku pernah melakukan tindak pidana pencurian dihari yang sama pada pukul 03:00 Wita di warung kompleks RSU Luwuk milik Hartini (50).
“Pelaku datang ke warung korban untuk memesan kopi. Korban baru menyadari uang 2 juta yang diselipkan di kursi telah hilang saat pelaku beranjak pergi,” terangnya.
Untuk kepentingan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Banggai. (*)





