BeritaHukumNews

Tersangka Peragakan 26 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Karyawan All Swalayan Luwuk

103
×

Tersangka Peragakan 26 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Karyawan All Swalayan Luwuk

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Polres Banggai melaksanakan rekonstruksi kasus kejahatan terhadap nyawa yang mengakibatkan satu karyawan All Swalayan Luwuk meninggal dunia dan satu lainnya luka-luka. 

Rekonstruksi digelar pada Jumat (27/2/2026) sore dengan memperagakan 26 adegan, di dua TKP, yakni asrama Polres Banggai dipilih menjadi tempat pelaksanaannya. 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Banggai, IPDA Vicky Gultom, selaku penyidik, dan menghadirkan tersangka WP (46) yang memerankan sendiri seluruh adegan. 

BACA JUGA:  Pembukaan Rafah Dibatasi, Sementara Israel Terus Memperluas Wilayah

Selain tersangka, kegiatan juga melibatkan kejaksaan, para saksi, termasuk pemeran pengganti korban hingga pihak keluarga korban. 

Pada TKP pertama berada di depan Toko All Swalayan Puge, Tersangka memeragakan 5 adegan. Saat itu tersangka duduk di tangga masuk depan toko. Kemudian di TKP 2, depan kantor FIF Luwuk, yakni pada adegan 6 dan 7 tersangka datang untuk istirahat dilokasi tersebut. 

BACA JUGA:  Satlantas Polres Bangkep Amankan Salat Tarawih, Hadirkan Rasa Aman di Bulan Ramadan

Selanjutnya tersangka kembali lagi ke TKP 1. Disana tersangka memeragakan 19 adegan. Pada adegan ke 8, tersangka melepaskan seluruh pakaiannya. Hingga adegan 14 ia masuk kedalam mess karyawan menuju toilet untuk buang air besar. Adegan 15, mengambil gunting dan pisau dapur diatas meja. 

“Penganiayaan yang menyebabkan dua korban yakni Andriyani Mamangkey meninggal dunia dan Aulia Malla menderita luka-luka terjadi saat adegan ke 20 hingga 23,” sebut Kanit 1 Pidum Satreskrim, IPDA Vicky.

BACA JUGA:  Menjaga Ruang Kritik di Tengah Tekanan Kekuasaan

“Rekonstruksi ini penting untuk menyinkronkan keterangan tersangka dan saksi, serta memperjelas rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah terjadinya tindak pidana,” tambahnya. 

Dari hasil rekonstruksi, penyidik berhasil menggambarkan secara rinci setiap tahapan peristiwa yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan tersebut. Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi untuk segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. (*)