NewsOpini

Pembukaan Rafah Dibatasi, Sementara Israel Terus Memperluas Wilayah

54
×

Pembukaan Rafah Dibatasi, Sementara Israel Terus Memperluas Wilayah

Sebarkan artikel ini
Suryani M. Sy. Zubair, SE

Oleh: Suryani M. Sy. Zubair

Dibukanya kembali perlintasan Rafah Border Crossing menjadi sorotan dunia. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa yang terjadi bukanlah pembukaan penuh akses kemanusiaan, melainkan pembatasan dengan syarat yang ketat. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa untuk mengakhiri bencana kemanusiaan yang semakin parah di Jalur Gaza, dibutuhkan pembukaan tanpa batasan di seluruh penyeberangan bantuan. Tanpa langkah tersebut, krisis hanya akan terus berlarut-larut.

Juru bicara UNRWA, Jonathan Fowler, menyampaikan bahwa pasokan kemanusiaan untuk Gaza masih tertahan di Mesir dan Yordania. Sejak Maret 2025, akses masuk bantuan diblokir. Artinya, yang disebut sebagai “pembukaan” Rafah sejauh ini belum menjawab kebutuhan mendesak lebih dari dua juta warga Gaza yang terhimpit blokade, kelaparan, dan kehancuran infrastruktur (Antaranews.com, 7/02/2026).

Ironisnya, situasi ini berlangsung di tengah klaim adanya gencatan senjata dan bahkan wacana pembentukan “Board of Peace”. Sejak gencatan diberlakukan, otoritas Palestina mencatat sedikitnya 1.700 pelanggaran yang dilakukan Israel. Pelanggaran tersebut mencakup pembatasan bantuan kemanusiaan, penolakan izin perawatan medis dan evakuasi ke luar negeri, serta serangan harian di berbagai wilayah. Dalam periode itu, 614 warga Palestina dilaporkan tewas dan 1.643 lainnya luka-luka. Gencatan senjata, alih-alih menjadi jalan menuju ketenangan, justru berjalan berdampingan dengan kekerasan yang terus berulang.

Di Tepi Barat, langkah lain diambil. Pada 15 Februari, otoritas Israel melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C sebagai “tanah negara”. Kebijakan ini memicu kecaman luas dari komunitas internasional, termasuk Liga Arab, PBB, hingga pemerintah Indonesia. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk aneksasi de facto—pengambilalihan hak kepemilikan Palestina secara sepihak melalui instrumen administratif.

BACA JUGA:  Menjaga Ruang Kritik di Tengah Tekanan Kekuasaan

Jika ditarik lebih jauh ke belakang, pola ini bukanlah hal baru. Sejak tragedi Nakba 1948, dinamika konflik Palestina–Israel menunjukkan pola konsisten berupa perluasan wilayah melalui penciptaan “fakta di lapangan”, sementara jalur diplomasi berjalan di atasnya. Konsesi demi konsesi yang diharapkan menjadi jalan menuju perdamaian justru kerap menjadi ruang reposisi kekuatan dan penguatan kontrol. Blokade, pembatasan bantuan, dan perluasan klaim tanah menjadi bagian dari strategi berlapis.

Di balik jubah “bantuan kemanusiaan” dan kini “Board of Peace”, banyak pihak melihat pola lama yang terus berulang sejak 1948, yakni pengusiran sistematis dan tuduhan pembersihan etnis (ethnic cleansing) terhadap bangsa Palestina. Ketika akses bantuan dibatasi, ruang hidup dipersempit, dan tanah didaftarkan ulang sebagai milik negara, muncul kekhawatiran serius tentang proses yang dinilai mengarah pada penghilangan hak-hak penduduk secara bertahap.

Dalam konteks ini, solusi dua negara yang selama ini digadang-gadang kembali dipertanyakan. Realitas di lapangan menunjukkan fragmentasi wilayah Palestina yang semakin parah. Permukiman diperluas, akses dibatasi, dan otoritas Palestina kehilangan kontrol efektif atas banyak kawasan. Tanpa penghentian total aneksasi dan blokade, solusi dua negara berisiko hanya menjadi slogan diplomatik yang jauh dari implementasi nyata.

Solusi Islam

Dari perspektif Islam, persoalan ini tidak semata konflik politik atau sengketa teritorial, melainkan menyentuh prinsip dasar kemanusiaan. Islam menempatkan jiwa dan harta sebagai bagian dari lima perkara pokok yang wajib dilindungi. Pembunuhan tanpa hak, pengusiran, dan perampasan tanah jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.

BACA JUGA:  Polsek Lobangkurung Gelar Tadarus Al-Qur’an Bersama Siswa SD di Masjid Nurul Huda Sonit

Muhammad SAW secara tegas melarang perampasan tanah milik orang lain. Dalam banyak hadis disebutkan bahwa siapa pun yang mengambil sejengkal tanah secara zalim akan memikulnya pada hari kiamat. Larangan ini bukan sekadar norma spiritual, melainkan fondasi etika sosial yang menjamin stabilitas dan keadilan. Hak kepemilikan dalam Islam dihormati dan tidak boleh dirampas melalui tipu daya hukum maupun kekuatan militer.

Lebih dari itu, Islam mengajarkan persatuan umat sebagai kekuatan moral dan politik. Ketika satu bagian umat tertindas, bagian lain tidak boleh bersikap acuh. Konsep jihad fi sabilillah dalam konteks ini tidak semata dimaknai sebagai perlawanan bersenjata, tetapi juga sebagai perjuangan kolektif untuk menegakkan keadilan, membela yang lemah, dan menghentikan kezaliman melalui cara-cara yang sah dan proporsional.

Namun perjuangan tersebut tidak dapat berdiri di atas retorika semata; ia menuntut visi peradaban. Dalam pandangan Islam, solusi hakiki bukan hanya menghentikan kekerasan sementara, melainkan membangun sistem global yang berasaskan keadilan ilahiah. Ketika hukum yang menjunjung perlindungan jiwa, harta, kehormatan, dan kebebasan beragama dijadikan asas dalam tata hubungan internasional, maka rahmatan lil ‘alamin bukan lagi sekadar slogan, melainkan realitas.

Tentu gagasan ini akan dipandang utopis oleh sebagian kalangan. Namun sejarah menunjukkan bahwa sistem internasional yang dibangun semata di atas kalkulasi kekuatan dan kepentingan akan terus melahirkan konflik. Tanpa fondasi moral yang kokoh, perdamaian mudah berubah menjadi jeda strategis sebelum babak berikutnya.

BACA JUGA:  Diduga Tiga Tahun Beroperasi, SPBU Kompak PT Rajawali Energi Utama di Kaukes Layani Pengisian BBM Gunakan Liter

Pembukaan Rafah yang terbatas dan perluasan klaim tanah di Tepi Barat adalah dua sisi dari satu realitas krisis yang belum menemukan akar penyelesaiannya. Dunia internasional dapat terus mengeluarkan kecaman, tetapi tanpa tekanan nyata dan perubahan paradigma, situasi akan berulang: Gaza tetap terkepung, Tepi Barat semakin terfragmentasi, dan rakyat Palestina terus membayar harga.

Pertanyaannya bukan lagi apakah bantuan akan masuk, atau apakah registrasi tanah akan dihentikan sementara. Pertanyaannya adalah apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan? Selama hak dasar rakyat Palestina diabaikan, selama tanah dapat direklasifikasi secara sepihak, dan selama akses hidup layak dibatasi, perdamaian akan tetap menjadi ilusi.

Dalam situasi seperti ini, umat Islam dan masyarakat dunia dituntut untuk tidak terjebak pada simbol serta kosmetika diplomasi. Yang dibutuhkan adalah keberanian moral untuk menolak kezaliman, solidaritas nyata yang melampaui batas negara, dan komitmen membangun tatanan global yang berkeadilan.

Mungkin Rafah dapat dibuka sebagian. Bantuan mungkin masuk secara bertahap. Namun tanpa penghentian aneksasi dan tanpa pengakuan penuh atas hak rakyat Palestina, luka itu akan tetap menganga. Selama itu pula, seruan keadilan akan terus menggema dari Gaza, dari Tepi Barat, dan dari hati nurani umat manusia. (*)