BeritaNews

Menjaga Ruang Kritik di Tengah Tekanan Kekuasaan

55
×

Menjaga Ruang Kritik di Tengah Tekanan Kekuasaan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Suryani M. Sy. Zubair, SE

Beberapa konten kreator dan influencer yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah pascabencana di Sumatra tidak hanya menghadapi perdebatan wajar di ruang publik digital, tetapi justru menjadi sasaran teror dan intimidasi yang serius serta sistematis. Serangan yang mereka alami telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan masuk ke wilayah kekerasan nyata, mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, hingga peretasan akun pribadi. Bentuk intimidasi ini menunjukkan eskalasi berbahaya, di mana kritik terhadap kebijakan dibalas dengan upaya menebar rasa takut.

Rentetan peristiwa tersebut mencerminkan pola teror yang terencana. Rumah salah satu kreator dilaporkan dilempari bom molotov, fasilitas pribadi seorang influencer dirusak dengan coretan dan lemparan telur busuk, serta pesan ancaman disertai bangkai ayam ditinggalkan di kediaman seorang aktivis yang vokal mengkritik respons pemerintah terhadap bencana (Media Indonesia, 31/12/2025). Tindakan-tindakan ini bukan sekadar luapan kemarahan individu, melainkan intimidasi simbolik dan fisik yang bertujuan membungkam suara kritis melalui rasa takut.

Teror dan intimidasi terhadap aktivis serta influencer yang bersikap kritis merupakan manifestasi kekerasan negara yang bersifat struktural. Kekerasan ini tidak selalu tampil dalam bentuk represif yang terang-terangan oleh aparat, tetapi bekerja melalui pembiaran, normalisasi, serta iklim impunitas yang memungkinkan teror terhadap suara kritis terus berlangsung. Sasaran utamanya bukan hanya individu yang menyampaikan kritik, melainkan ruang publik itu sendiri. Dengan menciptakan efek gentar (chilling effect), negara—secara langsung maupun tidak—mendorong masyarakat untuk memilih diam, menarik diri dari diskursus publik, dan menghindari kritik demi keselamatan pribadi.

BACA JUGA:  Babak Penyisihan Ramadhan Cup II Smanda Luwuk: Alumni 2009, 2013 dan 2010 Raih Kemenangan

Ketika kritik kebijakan dibalas dengan teror, mekanisme demokrasi bergeser dari dialog dan akuntabilitas menuju represi dan pembungkaman. Dalam situasi seperti ini, kritik tidak lagi dipandang sebagai kontrol rakyat terhadap kekuasaan, melainkan direduksi menjadi ancaman yang harus dieliminasi. Akibatnya, demokrasi kehilangan substansi dan berubah menjadi prosedur formal semata: pemilu tetap berlangsung, institusi tetap berjalan, namun kebebasan sipil, ruang oposisi, dan hak berekspresi dikekang secara sistematis. Inilah ciri demokrasi otoriter—tampak demokratis di permukaan, tetapi otoriter dalam praktik.

Lebih jauh, praktik intimidasi terhadap suara kritis mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan sekaligus pelemahan supremasi hukum. Ketika teror terhadap pengkritik tidak diusut secara transparan dan tuntas, hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung warga negara dan justru berubah menjadi alat kekuasaan. Kritik yang semestinya menjadi instrumen koreksi kebijakan diperlakukan sebagai kejahatan, sementara kegagalan kebijakan dan kelalaian negara dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Dalam kondisi ini, prinsip kedaulatan rakyat tercederai, ruang partisipasi publik menyempit, dan impunitas terhadap kebijakan yang merugikan masyarakat semakin menguat.

BACA JUGA:  Polres Bangkep Gelar Tarawih Keliling di Masjid Al Fadilah Desa Baka, Perkuat Silaturahmi Kamtibmas

Teror sengaja diproduksi untuk menciptakan rasa takut kolektif terhadap rezim yang berkuasa. Ketakutan tersebut berfungsi sebagai alat kontrol politik agar stabilitas kekuasaan terjaga bukan melalui kepercayaan rakyat, transparansi, dan keadilan, melainkan lewat represi serta intimidasi. Rakyat didorong untuk patuh bukan karena yakin, tetapi karena takut. Rezim yang antikritik menunjukkan watak kekuasaan yang rapuh: tidak mampu menerima koreksi, alergi terhadap perbedaan pendapat, serta bergantung pada kekerasan simbolik maupun nyata untuk mempertahankan legitimasi.

Dalam konteks ini, teror dan intimidasi terhadap aktivis serta influencer kritis harus dipahami sebagai bagian dari pola kekerasan negara yang terstruktur dan sistemik. Praktik tersebut tidak hanya melumpuhkan partisipasi publik, tetapi juga menormalisasi represi sebagai instrumen pemerintahan. Ketika kritik diposisikan sebagai ancaman, bukan sebagai mekanisme koreksi, negara bergerak menjauh dari prinsip kedaulatan rakyat dan semakin mengokohkan watak kekuasaan otoriter di balik wajah demokrasi.

Dalam Perspektif Islam

Dalam perspektif Islam, praktik intimidasi dan teror terhadap rakyat bertentangan secara mendasar dengan konsep kepemimpinan. Islam memandang penguasa sebagai junnah (perisai) dan pelindung rakyat, bukan sebagai sumber ancaman. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa imam (pemimpin) adalah junnah yang melindungi rakyat dari kezaliman dan bahaya, serta menjaga hak-hak mereka—bukan menebar ketakutan demi mempertahankan kekuasaan.

BACA JUGA:  Diduga Tiga Tahun Beroperasi, SPBU Kompak PT Rajawali Energi Utama di Kaukes Layani Pengisian BBM Gunakan Liter

Hubungan antara penguasa dan rakyat dalam Islam diikat oleh syariat, bukan oleh kehendak kekuasaan. Penguasa berkewajiban menjalankan amanah sebagai ra’in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung), sementara rakyat memiliki hak sekaligus kewajiban melakukan muhasabah lil hukam—mengoreksi, menasihati, dan mengkritik penguasa ketika menyimpang dari keadilan dan kebenaran. Kritik dalam Islam bukan tindakan subversif, melainkan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar yang dijamin, dimuliakan, bahkan diperintahkan.

Sejarah pemerintahan Islam juga memberikan teladan yang jelas. Para khalifah (kepala negara) membuka ruang kritik, bahkan di hadapan publik. Umar bin Khattab pernah dikoreksi secara terbuka oleh rakyatnya dan menerima kritik tersebut dengan lapang dada, tanpa intimidasi maupun pembalasan. Kritik dipandang sebagai penjaga keadilan dan pengingat amanah, bukan ancaman bagi legitimasi kekuasaan.

Dengan demikian, teror terhadap suara kritis bukan hanya pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi modern, tetapi juga pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kepemimpinan dalam Islam yang menjunjung tinggi keadilan, perlindungan rakyat, dan kebebasan menyampaikan kebenaran. Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb. (*)