BeritaNewsUmum

Unit Reskrim Polsek Banggai Sidak dan Data Harga Sembako di Pasar Lompio

195
×

Unit Reskrim Polsek Banggai Sidak dan Data Harga Sembako di Pasar Lompio

Sebarkan artikel ini

Banggai Kece – Personel Unit Reskrim Polsek Banggai, jajaran Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), melaksanakan pendataan dan pengecekan harga pangan di sejumlah toko serta pasar tradisional di wilayah Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Rabu (25/02/2026). Kegiatan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia terkait Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras guna menjaga daya beli masyarakat.

Pengecekan yang dimulai pukul 11.30 WITA tersebut menyasar beberapa titik strategis, di antaranya Kelurahan Tanobonunungan dan Kelurahan Lompio. Dalam pelaksanaannya, Unit Reskrim bersinergi dengan Dinas Perindag serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai Laut untuk memastikan keakuratan data harga di tingkat pedagang.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, harga beras premium tercatat bervariasi antara Rp15.500 hingga Rp17.000 per kilogram, sedangkan beras medium berada di kisaran Rp15.000 per kilogram. Selain beras, petugas juga mendata harga komoditas lainnya di Pasar Baru Lompio, seperti bawang merah dan bawang putih yang dijual seharga Rp40.000 per kilogram, serta cabai rawit di angka Rp50.000 per kilogram.

BACA JUGA:  Diduga Tiga Tahun Beroperasi, SPBU Kompak PT Rajawali Energi Utama di Kaukes Layani Pengisian BBM Gunakan Liter
BACA JUGA:  Babak Penyisihan Ramadhan Cup II Smanda Luwuk: Alumni 2009, 2013 dan 2010 Raih Kemenangan

Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tingginya harga beras di wilayah tersebut dipengaruhi oleh rantai pasok. “Beras tersebut didatangkan dari luar daerah seperti Makassar, Kendari, dan Luwuk, sehingga terdapat biaya tambahan untuk transportasi kapal dan upah buruh, di samping harga beli yang sudah tinggi dari distributor,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polres Banggai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis 2 Warga Lobu, Pelaku Peragakan 20 Adegan

Sebagai langkah antisipasi, petugas memberikan imbauan tegas kepada para pedagang agar tidak menjual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, para pelaku usaha juga didorong untuk segera mengurus Izin Usaha Perdagangan serta Izin Pengemasan Beras agar aktivitas perniagaan mereka memiliki legalitas yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. RAM/*