BANGGAI KECE- Penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Banggai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dua warga di Desa Bolobungkang, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (25/2/2026).
Pembunuhan dilakukan tersangka berinisial RP (33), warga Lobu, yang menghabisi nyawa korban HL (63) yang merupakan warga setempat dan SL (37) Warga BTN Pepabri, Luwuk Utara pada tanggal 11 Desember 2025 malam.
Rekonstruksi atau reka adegan ini berlangsung di Asrama Polres Banggai, kompleks perkantoran Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan dengan dihadiri Jaksa, saksi dan keluarga korban.
“Rekonstruksi ini dilaksanakan di Asrama Polres Banggai dengan alasan keamanan tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman.
Saiman menyebutkan, kejadiannya dilakukan di waktu dan lokasi yang berbeda. Pada saat tersangka menghilangkan nyawa Korban HL terdapat 10 adegan, yakni tepat di adegan ke 3, 4 dan 5.
“Dan untuk pertama kali tersangka menyerang korban menggunakan parang terjadi pada adegan ke 3,” sebutnya.
Lanjut Kasi Humas bahwa untuk korban SL juga dilakukan 10 peragaan. Korban diserang oleh tersangka menggunakan sebilah parang saat di adegan ke 6 dan 7.
Dirinya menambahkan, rekonstruksi ini digelar demi memberikan gambaran secara visual dan rinci sesuai kejadian sebenarnya suatu tindak pidana dengan tujuan agar tidak terjadi perspektif berbeda antara keluarga korban dan tersangka.
“Serta reka adegan tersebut guna memberikan bayangan untuk penyidik dan juga Jaksa dan pihak terkait bagaimana jalan cerita kejadian perkara tersebut,” pungkas Saiman. (*)





