Banggai Kece – Penanganan dugaan korupsi pada pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun 2020–2024 serta penyaluran Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya) Tahun Anggaran 2023 terus menuai sorotan masyarakat.
Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak pertengahan Januari 2026. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka.
Kasus yang diusut berkaitan dengan dugaan korupsi pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2020–2024 dan penyaluran Program Gercep Gaskan Berdaya Tahun Anggaran 2023 yang diduga melanggar ketentuan.
Penyidikan dilakukan oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Meski telah berstatus penyidikan selama lebih dari satu bulan atau sekitar 47 hari, perkembangan perkara dinilai belum menunjukkan progres signifikan.
Dalam tahap penyidikan, aparat penegak hukum seharusnya telah mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut melalui Kepala Seksi Intelijen, Doni Andrian Hasibua, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
“Perkembangannya masih tahap pemeriksaan saksi dan pengumpulan data,” ujar Doni Andrian saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
“Sampai sejauh ini belum ada penetapan tersangka,” tutupnya.
Lambannya penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat Banggai Kepulauan. (Ram)*





