BeritaNewsUmum

Pemkab Bangkep Ikuti Fasilitasi Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan di Kanwil Kemenkum Sulteng

402
×

Pemkab Bangkep Ikuti Fasilitasi Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan di Kanwil Kemenkum Sulteng

Sebarkan artikel ini

Banggai Kece — Dalam upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menghadiri kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang meliputi lima rancangan penting, yakni:

Ranperda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rancangan Peraturan Bupati Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.

Rancangan Peraturan Bupati Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Bergelombang.

BACA JUGA:  Sebulan Lebih Disidik, Dugaan Korupsi Bansos Bangkep Belum Tetapkan Tersangka

Rancangan Peraturan Bupati Tahun 2026 tentang Unit Usaha Air Minum Dalam Kemasan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Paisu Molino.

Rancangan Peraturan Bupati Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Paisu Molino Tahun 2025–2029.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rabu (25/2/2026).

Bupati Banggai Kepulauan yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Iswan Saleh, S.Sos, hadir didampingi Kabid Pemdes, Kabid Aset BPKAD, Kabag Hukum, Kasubag Bagian Ortal, serta Direktur Perumda Air Minum Paisu Molino.

BACA JUGA:  Porsonel Polres Bangkep Kawal Salat Tarawih di Masjid Al-Mubarak, Pastikan Ibadah Berjalan Khusyuk

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan bagian yang sangat penting dalam proses pembentukan hukum daerah.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi wujud upaya untuk menjamin sinkronisasi, keselarasan, dan kesesuaian substansi antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memastikan tidak adanya tumpang tindih atau pertentangan norma hukum.

BACA JUGA:  Sebar Konten Asusila dan Peras Mantan Pacar, Pria di Luwuk Selatan Diringkus Polisi

Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Sulawesi Tengah senantiasa berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah. Hal ini sejalan dengan semangat legal building nasional, yakni membangun hukum sebagai instrumen yang mampu mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.  RAM