Banggai Kece – Unit Reskrim Polsek Totikum, jajaran Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial RM (Rahman Dg. Mansur) pada Minggu malam (22/02/2026). RM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan istrinya, Rasni Moidady, yang terjadi di Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan.
Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, Nanang Afrioko, mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Benar, tersangka RM telah kami amankan dan saat ini berada di Rutan Polres Bangkep dalam keadaan sehat. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban terkait kekerasan yang dialaminya,” ujar AKP Nanang.
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula pada Rabu (18/02) pagi, saat RM mendatangi korban karena tersulut api cemburu. Pelaku mengaku emosi setelah membaca riwayat percakapan (chat) WhatsApp korban dengan pria lain. Meski keduanya telah resmi bercerai, tersangka yang masih menyimpan dendam dan rasa cemburu langsung menyerang korban secara membabi buta menggunakan tangan kosong.
Berdasarkan kronologis laporan, tersangka RM memukul bagian kepala korban berulang kali hingga menyebabkan mata kiri korban mengalami luka lebam serius. Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mencekik leher korban. Nyawa korban berhasil terselamatkan setelah ibu korban mendengar teriakan minta tolong dan segera melerai aksi nekat pelaku, sehingga korban memiliki kesempatan untuk melarikan diri.
Merespons laporan tersebut, Kapolsek Totikum IPTU Nichlas Ghagana melalui Kanit Reskrim AIPDA Haedar Gutawan, S.H., bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya. Selain itu, pihak kepolisian juga memfasilitasi korban untuk mendapatkan penanganan medis di puskesmas terdekat serta mengambil keterangan awal guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
AKP Nanang Afrioko menegaskan bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan fisik di tengah masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan konflik personal. (*)





