BeritaHukumNews

Tega Aniaya Istri Siri Hingga Masuk Rumah Sakit, Pria Ini Diringkus Polres Banggai

151
×

Tega Aniaya Istri Siri Hingga Masuk Rumah Sakit, Pria Ini Diringkus Polres Banggai

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan istri siri di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Minggu (22/2/2026).

Pelaku berinisial FH (44) dilaporkan, setelah melakukan penganiayaan terhadap KA. Percekcokan yang berawal dari adu mulut berubah menjadi kekerasan fisik ketika pelaku memukul dan menyerang menggunakan balok kayu melukai kepala korban.

“Korban sempat mendapatkan perawatan di RS Luwuk dengan 4 luka jahitan dibagian kepala,” sebut Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin.

BACA JUGA:  Kapolres Banggai dan Personel Ikut Tes Urine Mendadak

Tak terima dengan perbuatan FH, korban kemudian melaporkan ke Mapolres Banggai dengan laporan polisi nomor: LP/B/124/II/2026/POLDA SULTENG/RES-BGI/SPKT.

BACA JUGA:  Cegah Kecelakaan, Bhabinkamtibmas Polsek Totikum Edukasi Pelajar Desa Tobungku tentang Keselamatan Lalu Lintas

“Awalnya pelaku marah karena saat ia pulang kerumah, korban tidak berada ditempat, sehingga terjadilah adu mulut. Ada kesalapahaman,” terang Arifin.

Atas laporan tersebut, tim Resmob Tompotika Satreskrim langsung mencari keberadaan terduga pelaku dan mendapatinya sedang berada di rumahnya. Terduga langsung ditangkap tanpa perlawanan.

BACA JUGA:  Tiga Warga Luwuk Terduga Pengedar Sabu Jaringan Palu Ditangkap Polisi

“Kini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai. Selanjutnya akan dipertemukan kedua belah pihak secara kekeluargaan,” terang Kasat. (*)