BeritaHukumNews

Tiga Warga Luwuk Terduga Pengedar Sabu Jaringan Palu Ditangkap Polisi

471
×

Tiga Warga Luwuk Terduga Pengedar Sabu Jaringan Palu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Personel Polres Banggai berhasil mengamankan tiga pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Luwuk.

Ketiga pria berinisial TP (30), AS (28) dan RD (46) warga Luwuk, Kabupaten Banggai. Penangkapan dilakukan pada Sabtu-Minggu tanggal 21 dan 22 Februari 2026 di dua lokasi berbeda.

Hal ini disampaikan Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H.

BACA JUGA:  Cegah Kecelakaan, Bhabinkamtibmas Polsek Totikum Edukasi Pelajar Desa Tobungku tentang Keselamatan Lalu Lintas

Ia mengatakan TKP pertama di Kelurahan Tombang Permai, dua pelaku inisial TP dan AS dengan barang bukti 6 sachet sabu, Bong, timbangan digital, alat press, kertas aluminium, sedotan plastic, 3 buah HP, sepeda motor dan 4 pack plastic ukuran kecil.

“Sebelumnya tanggal 15 februari lalu, mereka mengantarkan 30 sachet sabu ke rumah salah satu narapidana kasus narkoba. Kemudian diambil dan diedarkan kembali secara bertahap,” sebut Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid.

BACA JUGA:  Kapolsek Buko Ajak Warga Perkuat Ukhuwah dan Jaga Kamtibmas di Safari Ramadhan Buko Selatan

Lalu TKP kedua di Kelurahan Bungin diamankan pelaku RD (46) dengan barang bukti 5 sachet sabu, alat hisab bong, dompet dan sebuah HP.

“RD berangkat ke Palu pada Jumat (13/2) dengan menggunakan sepeda motor. Ia mengambil barang haram tersebut dari seseorang di Tavanjuka untuk kembali diedarkan di Kota Luwuk,” sambungnya.

Ketiga pelaku dijerat atas perbuatannya, Pasal 114 Ayat 1 jo UU No. 35 2008 jo Pasal 2 ayat 11 salinan UU No. 1 2026 jo pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP.

BACA JUGA:  TP-PKK Bangkep Gelar Safari Ramadhan di Masjid Muallaf Sabang, Serahkan Bantuan untuk Anak Stunting dan Warga

Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Banggai untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan Narkoba.

“Apabila masyarakat menjumpai adanya penyalahgunaan Narkoba di lingkungan sekitar maka bisa segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau kantor polisi terdeka untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. (*)