Banggai Kece – Satuan Tugas (Satgas) II Tindak Operasi Pekat I Tinombala-2026 Polres Banggai Kepulauan terus mengintensifkan penindakan terhadap penyakit masyarakat. Pada Minggu pagi (22/02/2026), petugas melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Tinangkung dan berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis cap tikus dari tangan seorang warga.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut menyasar sejumlah titik rawan di Desa Tompudau. Dalam operasi itu, personel Satgas mengamankan seorang pria berinisial J alias ZUL (wiraswasta), warga setempat, yang kedapatan memiliki satu jerigen berkapasitas 5 liter berisi miras jenis cap tikus. Barang bukti langsung disita untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras. Pihaknya menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal maupun praktik penyakit masyarakat lainnya seperti premanisme dan prostitusi.
“Operasi ini bertujuan untuk memastikan wilayah hukum Polres Bangkep tetap kondusif. Selain melakukan penindakan hukum, kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pembinaan kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar AKP Nanang Afrioko saat dikonfirmasi terkait hasil kegiatan tersebut.
Usai penindakan, personel di lapangan turut memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar Desa Tompudau mengenai dampak buruk miras bagi kesehatan serta potensi gangguan keamanan yang dapat ditimbulkannya. Langkah preventif ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan secara mandiri.
Operasi Pekat I Tinombala-2026 dijadwalkan terus berlangsung dengan target sasaran yang telah dipetakan. Polres Bangkep mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau yang mengganggu kenyamanan publik demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan terkendali. (*)





