BANGGAI KECE– Kementerian Agama Kabupaten Banggai resmi mengeluarkan imbauan menunaikan zakat untuk Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dalam surat tertanggal 20 Februari 2026 tersebut, ditetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp39 ribu per jiwa.
Surat bernomor B-29/kk.22.04/6/BA.03.2/02/2026 itu ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Ketua UPZ Kecamatan, Desa dan Masjid, serta Amil Zakat Masjid se-Kabupaten Banggai.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah serta hasil rapat dan musyawarah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Baznas Kabupaten Banggai.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa besaran zakat fitra dapat ditunaikan dalam beberapa bentuk, yakni:
Dalam bentuk beras atau makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Sementara jika dalam bentuk uang, zakat fitrah sebesar Rp39.000 per jiwa.
Selain itu, Kemenag Banggai juga menetapkan besaran Fidyah yakni Rp60.000 per hari.
Zakat fitra dapat mulai ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Selain zakat fitra, kadar zakat mal juga ditetapkan sebesar 2,5 persen, dengan ketentuan harta telah mencapai nisab dan haul.
Kemenag Banggai mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui BAZNAS, LAZNAS, maupun UPZ baik di lembaga pemerintah, swasta maupun UPZ masjid yang berada di wilayah setempat.
UPZ dan Amil Zakat Masjid juga diminta menyampaikan laporan pengelolaan zakat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf serta BAZNAS Kabupaten Banggai paling lambat 27 Maret 2026.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, sedekah, serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) dapat berjalan tertib, sesuai syariat Islam dan tepat sasaran. (*)





